Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI bakal memberikan sanksi tegas kepada pengemudi ojek daring atau online (ojol) yang masih berkerumun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin, menegaskan upaya tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang mengabaikan aturan.
"Bisa sanksi sosial, sedang kita rumuskan. Kalau masih bandel dan ditemukan kembali ada sanksi hukumnya," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (6/5).
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Penggunaan Kendaraan Pribadi Turun 40%
Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa sanksi sosial. Misalnya, membersihkan fasilitas di wilayah Ibu Kota. Langkah itu harus diambil sebagai peringatan terhadap warga agar mematuhi aturan PSBB. Sehingga, laju penyebaran covid-19 dapat ditekan.
"Enggak usah ditahan (sanksinya), langsung di tempat saja. Kalau orang yang nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis juga. Terus kami kasih sapu dan rompi orange seperti tahanan dengan tulisan Pelanggar PSBB," jelas Arifin.
Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojek Daring di Tengah Pandemi
Rencana penerapan sanksi masih dikaji. Arifin memastikan dalam waktu dekat pihaknya bakal menerapkan aturan tegas. Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada tiga ribu pelanggar PSBB. Teguran itu ditujukan kepada perorangan atau pelaku usaha yang masih abai terhadap protokol pencegahan covid-19.
"Macam-macam (pelanggaranya). Ada yang tidak gunakan masker. Lalu ada restoran yang masih memberikan layanan di tempat. Ada usaha yang masih buka. Teguran tertulis itu diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran," tandasnya.(OL-11)
Tim indentifikasi (Inafis) Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota Polsek Cihideung yang mendapatkan informasi dari warga langsung menuju lokasi dan meletakan kantong jenazah
Keberadaan GSN untuk mengedukasi masyarakat bahwa tanpa rasa solidaritas atas kesenjangan yang dihadapi oleh banyak kelompok masyarakat, termasuk jutaan pengemudi daring.
POLISI memastikan bahwa paket di dalam mi instan yang diantar oleh pengemudi ojek online (ojol) berinisial MR dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, adalah sabu seberat 1 gram.
Seorang driver ojek online (ojol) berinisial MR (31) melapor ke polisi setelah menerima order pick up mi instan yang ternyata berisi sabu.
AKIBAT kalah judi online hingga terlilit utang belasan juta rupiah, seorang sopir ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat bunuh diiri dengan cara gantung diri di dalam rumah.
NasDem mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved