Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELANGGAR kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta terus bertambah. Jumlah pelanggaran yang terdata selama 20 hari pemberlakuan hampir mencapai 40 ribu.
"Dalam pendataan kita dari 13 April-2 Mei 2020, tercatat sebanyak 39.999 pelanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelasanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19, terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi masyarakat saat keluar rumah dan berkendara. Yakni ojek online (ojol) tidak boleh mengangkut penumpang (hanya barang/logistik), wajib menggunakan masker, sarung tangan.
Lalu suhu tubuh normal, pengendara kendaraan roda dua boleh membawa penumpang dengan syarat satu alamat/KTP, pengendara kendaraan roda empat (pribadi/umum) hanya boleh membawa 50% penumpang atau setengah dari jumlah kursi, jam operasional transportasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, dan penumpang dalam bus tidak boleh berdempetan.
"Warga paling banyak tidak mematuhi anjuran menggunakan masker dengan total 21.056 orang selama 20 hari penindakan," ujar Yusri.
Baca juga: Kesiapan PSBB Tiga Daerah Kalsel Dikaji
Kemudian, menyusul pelanggaran pengendara kendaraan roda empat pribadi/umum yang membawa penumpang melebihi batas 50%. Polisi mencatat ada sebanyak 6.962 warga terjaring.
"Paling sedikit warga melanggar jam operasional transportasi sebanyak 326 orang," ucap Yusri.
Puluhan ribu pelanggar aturan PSBB itu ditindak oleh polisi lalu lintas. Mereka diminta untuk mengisi blangko surat teguran.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB sejak 24 April-22 Mei 2020. Peraturan untuk mencegah penyebaran virus korona itu mulai diberlakukan pada Jumat (10/4). (A-2)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved