Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

20 Hari PSBB di Jakarta, 39.999 Warga Melanggar

Siti Yona Hukmana
04/5/2020 07:49
20 Hari PSBB di Jakarta, 39.999 Warga Melanggar
Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (3/5).(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PELANGGAR kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta terus bertambah. Jumlah pelanggaran yang terdata selama 20 hari pemberlakuan hampir mencapai 40 ribu.

"Dalam pendataan kita dari 13 April-2 Mei 2020, tercatat sebanyak 39.999 pelanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5).

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelasanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19, terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi masyarakat saat keluar rumah dan berkendara. Yakni ojek online (ojol) tidak boleh mengangkut penumpang (hanya barang/logistik), wajib menggunakan masker, sarung tangan.

Lalu suhu tubuh normal, pengendara kendaraan roda dua boleh membawa penumpang dengan syarat satu alamat/KTP, pengendara kendaraan roda empat (pribadi/umum) hanya boleh membawa 50% penumpang atau setengah dari jumlah kursi, jam operasional transportasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, dan penumpang dalam bus tidak boleh berdempetan.

"Warga paling banyak tidak mematuhi anjuran menggunakan masker dengan total 21.056 orang selama 20 hari penindakan," ujar Yusri.

Baca juga: Kesiapan PSBB Tiga Daerah Kalsel Dikaji

Kemudian, menyusul pelanggaran pengendara kendaraan roda empat pribadi/umum yang membawa penumpang melebihi batas 50%. Polisi mencatat ada sebanyak 6.962 warga terjaring.

"Paling sedikit warga melanggar jam operasional transportasi sebanyak 326 orang," ucap Yusri.

Puluhan ribu pelanggar aturan PSBB itu ditindak oleh polisi lalu lintas. Mereka diminta untuk mengisi blangko surat teguran.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB sejak 24 April-22 Mei 2020. Peraturan untuk mencegah penyebaran virus korona itu mulai diberlakukan pada Jumat (10/4). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya