Lagi, Aksi Bar-bar Terhadap Wartawan

MI/Faw
27/4/2015 00:00
Lagi, Aksi Bar-bar Terhadap Wartawan
(Illustrasi ANtara Foto/R. Rekotomo)
JARINGAN Jurnalis Indonesia mengecam tindakan bar-bar puluhan satpam Apartemen Cempaka Mas, mereka memukuli empat wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik.  Jaringan Jurnalis Indonesia juga mendesak kepolisian menindak pelaku kekerasan tersebut sesuai hukum yang berlaku. "Kepolisian kami minta serius menangani kasus kekerasan ini. Pekerjaan wartawan dilindungi oleh UU.No.40 tahun 1999 tentang Pers pasal 8. Selain itu pelaku juga bisa dijerat dengan KUHP pasal 170 (pengeroyokan),  351 (penganiayaan)," tegas Ketua Umum DPP Jaringan Jurnalis Indonesia Yaya Suryadarma, kepada Media Indonesia, Senin (27/4/2015). 

Menurut Yaya, Jaringan Jurnalis Indonesia akan mengawal kasus ini hingga mendapat keadilan. Agar kasus-kasus kekerasan kepada wartawan saat bertugas tidak terjadi lagi. Minimal, dengan mengawal kasus ini, kepolisian sungguh-sungguh menerapkan hukum yang berlaku.  "Kekerasan tidak ada tempat di negara yang berasaskan Pancasila. Satpam mungkin hanya disuruh, cari siapa yang menyuruhnya juga dan hukum sesuai kesalahannya," ujar Yaya.  Peristiwa pemukulan, sebagaimana diungkapkan Muhammad Rizki dari Metro TV, berawal saat puluhan penghuni Apartemen Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, protes kepada pengelola apartemen pada Senin (27/4) siang. Mereka protes karena pengelola mematikan listrik secara sepihak, alasannya penghuni belum membayar tagihan listrik. Padahal penghuni mengaku sudah membayar tagihan listrinya.

Dengan tiba-tiba, Komandan Satpam bernama Taufik Hidayat melarang empat wartawan mengabadikan protes penghuni apartemen. Mereka sempat beradu argumentasi dengan petugas satpam.  Namun tidak dihiraukan, Taufik Hidayat dengan nada provokatif menyuruh anak buahnya mengusir wartawan. Puluhan satpam langsung menggeroyok empat wartawan. Yakni Rani Sanjaya (RCTI), Samarta (SCTV), Muhammad Rizki (Metro TV) dan Robi Kurniawan (Beritasatu.com). Pengeroyokan ini berhenti setelah penghuni apartemen melerainya. Petugas kepolisian dari Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, yang tengah mengawasi unjuk rasa penghuni apartemen tidak melakukan tindakan apapun. Akibatnya, Robi Kurniawan wartawan dari Beritasatu.com babak belur lantaran terluka parah di bagian kepala dan pipinya. Rani Sanjaya mengalami lebam-lebam.




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya