Dua Guru JIS kembali Masuk Penjara

Nyu/Nel/X-8
26/2/2016 09:02
Dua Guru JIS kembali Masuk Penjara
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PASCADIVONIS 11 tahun oleh Mahkamah Agung (MA), dua guru Jakarta International School (JIS), Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, langsung dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kejari Jaksel pun kembali membawa Tjiong untuk ditahan di LP Cipinang kemarin pagi.

Namun, Bantleman belum dapat dieksekusi karena masih dicari keberadaannya.

"Neil belum ditemukan. Meski di luar negeri, yang jelas akan kami eksekusi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Chandra Saptadji, di Jakarta kemarin.

Kedua guru berkewarganegaraan Amerika Serikat itu sebelumnya dijatuhi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi pada Agustus 2015 dibebaskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di tingkat kasasi, majelis hakim yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar, beserta dua anggota hakim agung Suhadi dan Salman Luthan, memutuskan keduanya bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Dengan putusan yang telah berkekuatan itu (in kracht van gewijsde), Tjiong dan Bantleman harus kembali mendekam dalam penjara.

Menurut Suhadi, keputusan itu dapat langsung dieksekusi tanpa menunggu salinan putusan.

Majelis, lanjut juru bicara MA itu, melihat kekeliruan PT DKI saat memvonis mereka.

Dua guru itu, tambah Suhadi, terbukti melanggar Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan sengaja melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya, AK, 7, murid TK JIS.

Suhadi menambahkan, hukuman keduanya bisa lebih berat jika jaksa menggunakan UU Perlindungan Anak terbaru, yakni UU No 35/2014.

Dalam Pasal 81 ayat (3) UU terbaru tersebut, pelaku pelecehan seksual bisa dihukum 20 tahun.

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan MA tersebut.

Menurut Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, putusan kasasi terhadap dua guru JIS itu membuktikan fakta hukum yang sebenarnya mengenai kasus yang terjadi di JIS.

Para hakim Agung yang memutus bersalah kedua guru JIS dinilainya memiliki kredibilitas.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya