Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Diluncurkan Besok, Aplikasi MRT-J Bisa Layani Pembelian Tiket

Putri Anisa Yuliani
26/4/2020 21:11
Diluncurkan Besok, Aplikasi MRT-J Bisa Layani Pembelian Tiket
MRT Jakarta(MI/Susanto)

SEBAGAI bagian dari inovasi layanan MRT Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah menyiapkan aplikasi pembelian tiket, yaitu MRT-J.

Masyarakat dapat mengunduhnya melalui aplikasi Google Play atau Apple Store di ponsel mulai besok dan langsung dapat digunakan di setiap stasiun yang beroperasi, yaitu Lebak Bulus Grab, Fatmawati, Cipete Raya, Blok M BCA, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI.

Dengan aplikasi ini, pengguna jasa dapat melakukan pembelian tiket sebelum tiba di stasiun dan memindai kode QR di pintu penumpang (passenger gate) lalu masuk ke area berbayar beranda peron (paid concourse).

“Aplikasi ini merupakan inisiatif kami mengikuti tren penggunaan aplikasi sebagai alat pembayaran transaksi di masyarakat. Meski demikian, pengguna jasa MRT Jakarta tetap dapat menggunakan kartu jelajah berganda dan uang elektronik seperti yang sudah dilakukan selama ini,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar dalam keterangan resminya, Minggu (26/4).

Wlliam menjelaskan, fasilitas pemindai kode QR di passenger gate ini juga merupakan salah satu langkah mengurangi interaksi fisik dengan mendukung penerapan physical distancing sehingga calon penumpang MRT Jakarta akan terhindar dari paparan covid-19.

PT MRT Jakarta (Perseroda) berharap dengan adanya teknologi penggunaan aplikasi sebagai alat pembayaran perjalanan MRT Jakarta dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang harus bekerja di luar rumah, seperti petugas medis, pekerja yang bertugas menyediakan atau menyalurkan kebutuhan pokok dan pekerja sektor lain yang masih diperbolehkan sebagaimana regulasi yang berlaku, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya