Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Kepolisian bertindak tegas dengan meminta 1.689 kendaraan untuk kembali ke daerah asal, setelah pemerintah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah atau epicentrum covid-19. Tindakan ini juga untuk mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik dan keluar dari zona merah virus korona, ribuan kendaraan uang melintas di Pos Cikarang Barat dan Bitung sejak pukul 00.00-18.00 WIB telah diminta putar balik ke tujuan asal.
"Ya aturan tegas ini telah diterapkan untuk memutus rantai penyebaran virus korona," ujarnya, Sabtu (25/4).
Sambodo merinci dari pemeriksaan tersebut sebanyak 1.181 unit kendaraan pribadi dan 508 unit kendaraan umum seperti bus dan travel harus kembali ke tujuan asal.
"Kalau di pos Cikarang ada 1.008 kendaraan terdiri dari 706 unit kendaraan pribadi dan 302 kendaraan umum. Sedangkan di pos bitung semuanya 681 unit kendaran, 375 kendaraan pribadi dan 306 kendaraan umum," rincinya.
baca juga: Dishub DKI Perketat Pengawasan di 33 Check Point
Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 per 24 April hingga akhir Mei mendatang untuk mencegah penyebaran virus korona ke berbagai daerah. Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4). Penerapan keluar dari zona merah juga merupakan bagian dari aturan tegas penerapan PSBB. Kendaraan umum termasuk sepeda motor harus menaati aturan tersebut. Aparat keamanan merespons dengan menjaga pintu-pintu tol untuk mencegah pemudik melintas. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved