Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
AGUS Salim, 45, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya lantaran anaknya mengalami kekerasan. Agus melaporkan tindakan tetangganya yang telah melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.
Pengacara Agus Salim, Rudi Juliansyah menerangkan peristiwa kekerasan itu terjadi saat malam tahun baru. Kala itu, anak Agus Salim, RH, 13 main petasan dekat rumah terlapor, V dan J. Setelah main petasan RH dan lima temannya berkumpul dekat rumah V, Tanah Baru RT4/2, Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Terlapor (V), merasa pagar rumahnya dirusak oleh seseorang. Karena melihat anak-anak sedang nongkrong, oleh sodara v anak-anak ini langsung ditangkap," terang Rudi di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).
Namun, V hanya menangkap dua orang. Salah satunya yakni RH, anak Agus Salim. Saat menangkap itu, V diduga melakukan tindak kekerasan.
"Pada saat ditangkap, diseret dari tempat nongkrong ke rumah V. Tangannya diborgol, dirantai dua-duanya, dililitkan terus dikaitkan ke pagar, terus digembok," beber Rudi.
Selama dirantai, anak Agus dipaksa buat mengaku kalau sudah merusak pagar. V dan J juga diduga mengintimidasi RH dan temannya.
Tak lama berselang, polisi datang dan melerai. RH dan temannya, juga V dan J diajak diskusi di kantor RW setempat. Saat itu, terjadi perdamaian.
"Tapi, ternyata orang tua korban tidak dikasih tahu kalau anak mereka ini dirantai dan di intimidasi oleh terlapor," beber Rudi.
Orang tua RH juga sempat melapor ke Polsek Pulogadung. Merasa tidak ditangani serius, orang tua bersama pengacara melapor ke SPKT Polda Metro Jaya hari ini.
Laporan korban teregistrasi dengan Nomor laporan: LP/870/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 24 Februari 2016.
V dan J dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan anak Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35/2014 tentang prubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved