Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menemukan tempat khusus pembuangan janin di klinik aborsi ilegal kawasan Menteng yang digerebeg kemarin. Tempat pembuangan janin itu ada di toilet berbentuk lubang.
Kasubdit Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan mdaling Direskrimsus Polda Metro Jaya AKB Adi Vivid lubang pembuangan janin itu ditemukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Awalnya saat pemeriksaan mereka tidak mengakui. Ternyata kami menemukan lubang tersebut di dua TKP," kata Adi di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Adi membantah informasi beredar lubang janin itu berisi ribuan tulang bayi. Menurut Adi, polisi hanya menemukan belasan tulang dari dua klinik aborsi ilegal itu. "Masing- lubang ada sekitar 10 sampai 15 tulang," terang Adi.
Dari klinik Aborsi ilegal di Jalan Cisadane lubang janin langsung disalurkan menuju tempat pembuangan. Sementara, di Jalan Cimandiri, janin yang masuk ke lubang disalurkan ke septitank.
"Di Cisadane sudah tidak bau, kalau di Cimandiri masih bau amis, sepertinya masih baru," terang Adi.
Penyidik, kata Adi, juga mendapati buku daftar pasien yang sudah melakukan aborsi. Adi bakal coba memanggil para pasien. "Walaupun biasanya identitas palsu, tapi kita coba selidiki," ungkap dia.
Sebelumnya polisi menggerebeg dua klinik aborsi ilegal di Menteng. Adi memastikan ada 10 tersangka yang dicokok. "Lima dari klinik Jalan Cisadane, lima dari Cimandiri," ungkap Adi. Kedua tempat itu, kata Adi, berkedok jasa travel dan kantor advokat.
Dari klinik aborsi ilegal di Jalan Cimandiri, polisi menangkap dokter berinisial MM alias A, SAL, IM, NEH, SY. Sementara, di klinik aborsi Jalan Cisadane, poliai mencokok dokter inisial MN, dokter IU, R, H, dan N.
Klinik aborsi ilegal itu disebut sudah berjalan sekitar lima tahun. Para tersangka kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Para tersangka, terancam dijerat Pasal 75 Juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 73, Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 64 Juncto Pasal 83 UU RI tahun 2014 tentan Tenaga Kesehatan, Pasal 299 KUHP, Pasal 346 KUHP, Pasal 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved