Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SELAMA 28 hari ke depan, perusahaan di Jakarta diminta untuk patuh terhadap aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah menekankan mengedepankan masalah kesehatan, bukan hanya memikirkan untung rugi.
"Yang namanya stay at home betul-betul dilaksanakan, perusahaan sementara diliburin dulu, kantor-kantor ditutup dulu. Eggak ada alasan lagi ini mengganggu perekonomian. Kita harus mengedepankan masalah kesehatan," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (22/4).
Baca juga: DKI Akui Kewalahan Awasi Ratusan Perusahaan Selama PSBB
Ada 11 sektor yang boleh beroperasi selama PSBB. Namun, kata Andri, 313 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan itu masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.
Beberapa kali sidak mendadak yang dilakukan Disnaker DKI masih banyak perusahaan yang abai terhadap aturan PSBB. Per 22 April, sudah ada 52 perusahaan yang ditutup sementara.
"Jangan lagi menekankan masalah perekonomian apalagi politik. Kita sangat tahu memang perekonomian saat ini sangat terpuruk, karena covid-19. Tapi bukan hanya Indonesia saja, di belahan dunia lain hampir semua sudah mengalami hal tersebut," jelas Andri.
Andri juga mengaku pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk menyidak ke ratusan perusahaan. Diharapkan sampai 22 Mei jumlah perusahaan yang melanggar PSBB menurun.
"Nah, kalau mau membangkitkan ekonomi secara cepat, mau tidak mau kita harus cepat mengurus masalah kesehatan. Kalau tidak cepat otomatis berakibat kepada perekonian berlarut-larut," pungkas Andri. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved