Satpol PP Perbolehkan Warga Jualan Takjil

MI
23/4/2020 02:35
Satpol PP Perbolehkan Warga Jualan Takjil
Penjual takjil(ANTARA)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperbolehkan warga berjualan takjil selama Ramadan. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi, yakni berjualan di rumah, toko, atau kios.

“Kalau berjualan takjil buat buka puasa ya boleh saja asal tidak di pinggir jalan atau trotoar untuk mencegah adanya kerumunan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apabila menghadirkan kerumunan yang melanggar dan mengganggu ketertiban umum, sudah pasti ada tindakan tegas dari kami,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, kemarin.

Menu takjil buat berbuka puasa paling diburu orang saat Ramadan. Kepada warga, Arifin berseru agar tidak makan di tempat.

“Prinsipnya enggak boleh makan di tempat. Protokol Kesehatan kan begitu. Jadi beli langsung dibawa pulang. Kalau yang beli ramai agar di­atur jarak antre,” lanjutnya.

Penjual dan pembeli takjil diharuskan memakai masker. Sesuai protokol pencegahan covid-19, setiap orang yang keluar dari rumah wajib memakai masker. Warga diminta untuk selalu mematuhi anjuran tersebut.

Tempat perdagangan terutama pasar tradisional masih potensial menimbulkan kerumunan karena rendahnya kesadaran penjual dan pembeli. Ada pedagang yang merasa belum terbiasa memakai masker, begitu pun pembeli masih bersikap sama.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Satpol PP dan Perumda Pasar Jaya jangan segan menegur warga yang berkerumun tanpa masker di pasar. Pemakaian masker juga harus ditegaskan kepada para pedagang di pasar tradisional. (Ins/J-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya