Pemprov DKI Belum Jalankan Rasionalisasi Belanja Pegawai

Putri Anisa Yuliani
18/4/2020 09:30
Pemprov DKI Belum Jalankan Rasionalisasi Belanja Pegawai
Ilustrasi - Aparat Negeri Sipil.(ANTARA)

PEMPROV DKI Jakarta belum menjalankan arahan Kementerian Keuangan untuk menekan anggaran Belanja Pegawai. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan belum ada arahan mengenai hal tersebut.

"Belum ada arahan mengenai itu," kata Chaidir kepada Media Indonesia, Jumat (17/4).

Baca juga: Modernland Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Sebelumnya, Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 119/2813/J tentang Percepatan Penyelesaian Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat. Peraturan ini disahkan pada 9 April lalu.

Dalam SKB itu, pemerintah daerah diminta menyesuaikan anggaran Belanja Pegawai. Dalam diktum kedua huruf a, Menkeu dan Mendagri meminta kepada pemda untuk menyesuaikan nilai tunjangan kinerja (tukin) agar nilainya sama dengan pusat.

Sementara pada huruf b, pemda diminta untuk mengendalikan atau mengurangi beberapa pos anggaran belanja pegawai seperti mengendalikan/mengurangi honorarium, jasa konsultasi, konsumsi makanan dan minuman, perjalanan dinas, cetak dan pengadaan, perawatan kendaraan dinas, pakaian dinas dan atributnya, pemeliharaan, sewa gedung/rumah, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sosialisasi workshop, dan barang pakai habis.

Di huruf c, pengendalian atau pengurangan anggaran juga wajib dilakukan pada pos pengadaan tanah, pengadaan kendaraan dinas, pengadaan mesin dan alat, renovasi, pembangunan gedung baru, dan pembangunan infrastruktur baru yang bisa ditunda di tahun berikutnya.

Pada huruf a dan b rasionalisasi yang dilakukan minimal 50% dari nilai anggaran. Dari hasil rasionalisasi itu diatur pada huruf c bisa dialihkan untuk anggaran kesehatan, jaringan pengaman, dan penanggulangan dampak ekonomi.

Pemda pun diwajibkan melaporkan penerapan realokasi anggaran dari hasil rasionalisasi selambat-lambatnya 14 hari sejak peraturan ditandatangani atau paling lambat pada 23 April mendatang.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, masih banyak daerah yang belum melakukan realokasi atau refokus anggaran untuk penanganan covid-19 serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.

"Saya juga akan menyampaikan ke seluruh kepala daerah, ini nggak hanya untuk Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), APBD-APBD di daerah ini masih banyak belum lakukan perubahan," katanya dalam teleconference, Jumat (17/4).

Sri Mulyani pun menyinggung anggaran DKI Jakarta yang masih bisa direalokasi seperti belanja pegawai dan barang. Anggaran belanja pegawai DKI terbilang sangat besar yakni hampir Rp25 triliun dan angka ini lebih tinggi dari porsi belanja barang senilai Rp24 triliun. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya