Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAMPAI dengan Kamis (16/4), Pemprov DKI Jakarta menutup 23 perusahaan yang tetap berkegiatan usaba selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan sejak Jumat, 10 April lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 23 perusahaan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sehingga seharusnya tutup selama PSBB.
"Penutupan itu sifatnya sementara, kaitannya dengan PSBB. Setelah itu dibuka lagi," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (16/4).
Penutupan sementara 23 perusahaan itu merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI sejak Selasa (14/4).
Perusahaan-perusahaan yang ditutup itu antara lain 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan.
Baca juga: PSBB Jawa Barat Akan Diperluas
Selain itu, selama sidak Disnakertrans dan Energi DKI memberikan peringatan pada 126 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan itu antara lain 37 perusahaan di Jakarta Pusat, 12 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Utara, 29 perusahaan di Jakarta Timur, 27 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 3 perusahaan di Kepulauan Seribu.
Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB serta perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap berkegiatan, meski harusnya tutup.
Peringatan diberikan karena perusahaan-perusahaan itu melanggar aturan PSBB yaknk tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona.
"Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ungkap Andri yang juga mantan kepala Dinas Perhubungan itu.
Bila perusahaan tersebut tetap melanggar aturan PSBB setelah diberi peringatan, Disnakertrans dan Energi dapat memberikan sanksi yakni menutup perusahaan tersebut selama PSBB.
"Tetapi biasanya setelah kami tegur, mereka langsung laksanakan itu," ucap Andri. (A-2)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved