Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
APLIKATOR layanan transportasi online Gojek menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang bisa menjaga penghasilan mitra driver di tengah pandemi.
Chief of Corporate Affairs, Nila Marita, mengatakan dengan adanya Permenhub tersebut diharapkan bisa membantu mitra dan memfasilitasi mobilitas masyarakat.
"Dikeluarkannya Permenhub tersebut tentu dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Nila kepada Media Indonesia, Senin (13/4).
"Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya, " imbuhnya.
Baca juga: Luhut Didesak Cabut Permenhub, Abaikan Kepentingan Bisnis Sesaat
Dengan adanya Permenhub tersebut seakan memberikan angin segar kepada Gojek sehingga aplikator daring tersebut menyambut baik.
"Gojek menyambut baik Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode PSBB," ujar Nila.
Namun, Gojek masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 karena tidak selaras dengan pencegahan penyebaran covid-19.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan bila Permenhub tersebut diberlakukan akan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Selain itu, akan terjadi tumpang tindih peraturan.
"Cabuut. Permenhub tersebut harus dicabut oleh pemerintah," tegas Tulus saat dikonfirmasi, Minggu (12/4).
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bila Permenhub tersebut diberlakukan akan berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan. Selain itu, akan terjadi tumpang tindih peraturan.
Secara normatif tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, salah satunta melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan
"Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta, " kata Tulus, Minggu (13/4/2020).
"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia, " pungkas Tulus. (OL-4)
Dengan inovasi kerja sama ini, diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat, selaku pemohon paspor
BADAN Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI bekerja sama dengan TNI AL menggelar buka puasa bersama dengan komunitas ojek online
Manfaat program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) berupa pengobatan dan perawatan di PLKK mencapai hingga Rp158 juta lebih.
BARU saja selesai dengan akuisisi TikTok kepada Tokopedia, sekarang isu rumor merger GoTo dengan Grab sedang ramai dibicarakan, NH Korindo Sekuritas melihat peluang besar yang potensial
Meskipun ada berbagai opsi yang menjanjikan keuntungan, penting untuk memahami peluang dan tantangan yang terkait dengan penggunaan aplikasi ini.
Nailul Huda mengatakan bahwa kerugian yang dialami PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) adalah kerugian goodwill atau hak nama/merek yang tidak berhubungan dengan kinerja operasional GOTO
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved