Pengacara Jessica Nilai tidak Ada Bukti Kuat

DA/J-4
24/2/2016 05:15
Pengacara Jessica Nilai tidak Ada Bukti Kuat
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

PENGACARA tersangka kasus kopi bersianida Jessica Kumolo Wongso, Hidayat Rustam, menilai penyidik telah melanggar manajemen penyidikan, karena tidak ada bukti kuat untuk menjerat kliennya selama proses pemberkasan kasus. Hal itu dikemukakan Hidayat pada sidang perdana praperadilan yang diajukan pihak Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).

"Termohon (Polda Metro Jaya) sudah sewenang-wenang. Klien kami baru ditetapkan sebagai tersangka langsung keluar surat perintah penangkapan dan penahanannya selama 20 hari. Padahal, polisi belum mengantongi bukti-bukti kuat," tuturnya saat membacakan permohonan.

Hakim tunggal I Wayan Nerta yang memimpin sidang meminta pihak pemohon dan termohon menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan di persidangan. "Mengingat waktu praperadilan hanya berlangsung tujuh hari," katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya