Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sedih, 50.891 Pekerja Jakarta di-PHK Selama Pandemi

Putri Anisa Yuliani
11/4/2020 13:41
Sedih, 50.891 Pekerja Jakarta di-PHK Selama Pandemi
Seorang karyawan menarik tumpukan sepatu di tengah penutupan Blok M Mall akibat pandemi covid-19.( MI/Fransisco Carolio )

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 323.224 pekerja yang ekonominya terdampak pandemi virus korona (covid-19).

Data itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Pendataan dibagi dalam dua tahap, yakni tahap 1 ditutup pada 4 April dan tahap 2 ditutup pada 9 April.

Baca juga: Covid-19 Guncang Ekonomi, KSPI Khawatirkan PHK Massal

"Dari dua tahap pendataan, total 323.224 pekerja terdampak ekonominya. Sebanyak 100.111 pekerja dirumahkan dari pendataan tahap 2 saja. Sementara dari pendataan tahap 2 juga diketahui 20.528 pekerja di-PHK," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah, saat dikonfrimasi, Sabtu (11/4).

Sehingga, total 50.891 pekerja di Jakarta mengalami PHK dari pendataan tahap 1 dan tahap 2. Untuk tahap 1, pekerja yang dirumahkan tanpa mendapat upah sebanyak 172.222 orang. Sementara pekerja yang di-PHK sebanyak 30.363 orang.

Baca juga: Tidak Ada Uang Tunai, Berapa Nilai Paket Bantuan DKI?

Untuk total pekerja yang dirumahkan tanpa upah pada pendataan tahap 1 dan 2, yakni 272.333 orang. Pekerja yang ekonominya terdampak covid-19 akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat berupa Kartu Prakerja.

"Bantuan dari pemerintah pusat. Terkait seperti apa bantuan, yang pas jawab dari Kementerian Ketenagakerjaan. Kita hanya diminta tolong untuk mendata," pungkas Andri.

Lebih lanjut, Andri belum bisa memastikan apakah pihaknya akan kembali membuka pendataan tahap ketiga. Namun jika Kementerian Ketenagakerjaan meminta pendataan dibuka kembali, pihaknya akan melaksanakan hal tersebut.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya