Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tepis Anies, Kemenhub: Ojek Dilarang Angkut Penumpang

Putri Anisa Yuliani
09/4/2020 19:07
Tepis Anies, Kemenhub: Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Pengemudi ojek online menunggu orderan masuk di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (4/4/2020).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

KEMENTERIAN Perhubungan menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan terkait aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam lampiran aturan itu, kendaraan roda dua maupun angkutan barang tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan pihaknya akan mengacu pada hal tersebut dalam nantinya membuat aturan mengenai transportasi selama PSBB.

Baca juga: Anies Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Itu Dilarang!

"Dalam pedoman tersebut disampaikan secara jelas jika kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang. Kami akan mengacu pada hal tersebut, kecuali ada penyesuaian pada permenkes," ungkap Adita saat dihubungi, Kamis (9/4).

Saat ini Kemenhub sedang menggodok beleid untuk pembatasan transportasi selama daerah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan infeksi penularan covid-19.

Peraturan ini akan saling berkaitan dengan payung hukum yang menjadi dasar PSBB yakni PP No 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

"Kami di Kementerian Perhubungan sedang mematangkan peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB," ungkapnya.

Baca juga:Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel jadi Tahanan Kota

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB agar bisa mengakomodasi ojek untuk dapat mengangkut penumpang.

Hal ini juga sudah dibahas dengan perusahaan aplikator ojek daring. Terbitnya peraturan gubernur (pergub) DKI tentang PSBB pun belum jelas hingga saat ini karena menunggu persetujuan usulan revisi itu. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya