Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan terkait aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam lampiran aturan itu, kendaraan roda dua maupun angkutan barang tidak boleh mengangkut penumpang selama PSBB berlangsung. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan pihaknya akan mengacu pada hal tersebut dalam nantinya membuat aturan mengenai transportasi selama PSBB.
Baca juga: Anies Bolehkan Ojol Angkut Penumpang, Pengamat: Itu Dilarang!
"Dalam pedoman tersebut disampaikan secara jelas jika kendaraan roda dua tidak boleh membawa penumpang. Kami akan mengacu pada hal tersebut, kecuali ada penyesuaian pada permenkes," ungkap Adita saat dihubungi, Kamis (9/4).
Saat ini Kemenhub sedang menggodok beleid untuk pembatasan transportasi selama daerah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan infeksi penularan covid-19.
Peraturan ini akan saling berkaitan dengan payung hukum yang menjadi dasar PSBB yakni PP No 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.
"Kami di Kementerian Perhubungan sedang mematangkan peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 yang salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB," ungkapnya.
Baca juga:Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel jadi Tahanan Kota
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan revisi Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB agar bisa mengakomodasi ojek untuk dapat mengangkut penumpang.
Hal ini juga sudah dibahas dengan perusahaan aplikator ojek daring. Terbitnya peraturan gubernur (pergub) DKI tentang PSBB pun belum jelas hingga saat ini karena menunggu persetujuan usulan revisi itu. (Put/A-3)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved