Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sehubungan dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 WIB–18.00 WIB dan tetap beroperasi di 13 koridor utama.
"Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkannya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid-19 di Jakarta," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo, Rabu (8/4).
Adapun peraturan yang berlaku di layanan Transjakarta adalah pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus, yakni 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar, dan 15 orang untuk bus sedang. Lalu ada pembatasan jarak aman antarpelanggan sejauh minimal 1 (satu) lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.
Baca juga: Mendagri: Hadapi Covid-19 Seperti Kondisi Perang
"PT TransJakarta mewajibkan penggunaan masker kain dua lapis yang bersih, bagi pelanggan maupun petugas di lapangan. Petugas dan penumpang juga hendaknya memberikan antrean khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan TransJakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis," ujar Nadia.
TransJakarta juga meniadakan transaksi apapun di halte. Sebagai aksi pencegahan penyebaran covid-19, Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi, yaitu menyediakan hand sanitizer dan wastafel portable di beberapa halte. Selain itu, membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfektan untuk menekan laju penyebaran virus covid-19.
"Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap #dirumahsaja apabila tidak ada hal yang mendesak. Selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh dalam kondisi saat ini serta selalu membiasakan cuci tangan agar penyebaran virus korona tetap dapat diminimalisir," tukasnya. (OL-14)
Menjaga kebersihan tangan merupakan upaya untuk mencegah dan menularkan penyakit pada area sekitar maupun orang lain.
Persyaratan pemberian MPASI tidak hanya mencakup waktu yang tepat dan kebutuhan gizi, tetapi juga aspek keamanan.
Meskipun produk kesehatan, dua produk ini dibuat dengan fabrikasi terbaik dengan desain yang mengutamakan fungsi kesehatan tanpa mengindahkan kenyamanan dan nilai estetik.
Diduga karena meminum oplosan hand sanitizer dan minuman bersoda, dua orang narapidana Lapas Kelas II A Serang meninggal pada Senin (27/11).
Penggunaan antibacterial wipes dianggap lebih efektif dan dapat menjadi solusi untuk kondisi pasca Covid-19 saat ini.
Data dua hari lalu menunjukan kasus covid-19 bertambah sebanyak 1.907 kasus baru covid-19, Kamis (23/6/2022). Total kasus aktif kini sebanyak 12.148 kasus.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved