Polisi Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Budi Ernanto
23/2/2016 17:33
Polisi Terlibat Narkoba Terancam Dipecat
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

POLRI memastikan akan menindak anggotanya jika ada yang terlibat kasus narkoba terkait pengungkapan di pKostrad, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Hukumannya, pun bisa sampai pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan pemecatan dilakukan bila ada sudah ada rekomendasi. "Kalau ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun, sidang kode etik bisa merekomendasikan PTDH," kata Agus.

Ke depannya, kata Agus, Polri akan meningkatkan pengawasan agar mampu mencegah anggota terjerumus narkoba. Partisipasi masyarakat juga diharapkan untuk bisa mengawasi setiap anggota Polri.

Seperti diketahui, selain dari TNI, ada lima anggota Polri yang juga diciduk dalam penggerebekan di perumahan Kostrad di Tanah Kusir pada Senin (22/2). Mereka terbukti positif memakai narkotika. Selain itu, ada pula enam warga sipil yang dinyatakan positif mengonsumsi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan pihaknya masih menyelidiki oknum polisi yang terlibat. Mereka diserahkan ke Bidang Propam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya