Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyelundupan 12  Kg Sabu dari Malaysia via Aceh Digagalkan

Sri Utami
24/3/2020 17:45
Penyelundupan 12  Kg Sabu dari Malaysia via Aceh Digagalkan
Barang bukti narkoba, jenis Sabu yang disita BNN dan Bea Cukai seberat 12 Kg di Aceh(Antara)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkoba di Aceh dan Sumatera Utara. Tiga tersangka Samsul, Asan dan Yani diringkus aparat di jalan Lintas Sumatera, Asahan Sumatera Utara saat menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Tanjung Balai ke Medan.

"Ketika tersangka Samsul melintas dengan menggunakan mobil dilakukan penggeledahan oleh tim BNN.  Di dalam mobil ditemukan 20 bungkus atau seberat 2 kilogram sabu, kemudian tim juga menangkap Asan dan Yani sebagai pemesan narkoba itu," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Selasa (24/3).

Setelah menangkap ketiga tersangka dan barang bukti selanjutnya dilakukan pengembangan bersama Bea Cukai pada Selasa (24/3). Dari pengembangan, dua orang lagi ditangkap atas kepemilikan sabu yakni Mahyudi dan Syahril. 

"Keduanya ditangkap di Aceh Utara dengan barang bukti 12 kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di pekarangan di belakang rumah. Setelah dilakukan penggalian ditemukan drum minyak berwarna biru yang berisi sabu tadi," ungkapnya. 

Narkoba tersebut, jelas dia, berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut dan diserahterimakan di tengah laut. Barang haram tersebut diselundupkan ke pelabuhan tikus yang banyak terdapat di pantai timur Sumatera.

"Rencananya narkoba ini akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumut dan Jakarta.Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," tukasnya. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya