Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap FA, 21, pelaku curanmor tunggal yang melancarkan aksinya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara .
"Kita berhasil mengamankan satu pelaku. TKP-nya di PT Sentra Sinar Baru, Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Kepala Bidang Humas PMJ, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3).
Dalam kasus tersebut, korban merupakan karyawan perusahaan tersebut berinisial YS. Menurut Yusri, korban melaporkan kendaraannya yang hilang pada 28 Februari 2020.
"Pelaku sampai saat ini kami lakukan pemeriksaan. Dia lakukan sendiri," terang Yusri.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Jakarta Utara
Yusri menegaskan bahwa FA selalu melancarkan aksinya di daerah Cilincing. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali selama empat bulan.
"Modus operandinya dia berpatroli, keliling, cek mana kira-kira ada kendaraan yang memang kebetulan para korbannya lengah, parkir sembarangan, di tempat-tempat sepi, kemudian yang bersangkutan bereaksi," ujar Yusri.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pelaku sejauh ini adalah sepeda motor yang diparkirkan sembarangan di perkantoran, kos-kosan, serta perumahan. Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengejar penadah yang menampung sepeda motor curian FA.
"Pengakuannya, dia melempar kepada seseorang. Kita sedang lakukan pengejaran," tandas Yusri.
Tersangka terancam mendekam di balik penjara selama tujuh tahun usai polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. (OL-14)
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sudah beraksi sejak Agustus 2023. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beraksi di sembilan lokasi di wilayah Jakarta.
BARESKRIM Polri mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
BUNTUT kasus pengeroyokan bos rental dan operasi besar-besaran kendaraan bodong di Desa Sukolilo, Pati, kini daerah tersebut disebut sebagai desa penadah.
Pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial MS di Koja, Jakarta Utara, babak belur dihajar massa. Pelaku ditangkap setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor.
SEORANG pria diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tebet, Jakarta Selatan dikeroyok warga. Kejadian tersebut terekam dan tersebar di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved