Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No 14/SE/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing.
Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Baca juga: Seruan Gubernur DKI: Masyarakat Harus Jaga Jarak Aman
"Prinsipnya ke seluruh operator agar memperhatikan social distancing dalam mengangkut penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syarin Liputo saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (19/3).
Surat edaran itu mewajibkan para awak angkutan menjaga kapasitas maksimal di dalam angkutan umum sehingga ada jarak antar penumpang kurang lebih 100 cm.
Operator juga diminta agar memberi jarak antrean antar penumpang dengan menyediakan ruang antrean. Sebelumnya, untuk operator yang berada di bawah integrasi dengan Trans-Jakarta sudah menerapkan hal ini.
Untuk itu, ia berharap melalui SE ini operator yang masih belum bekerja sama dengan Trans-Jakarta tetap bisa menerapkan social distancing.
Ia pun akan menerjunkan petugas Dishub DKI di lapangan untuk mengawasi penerapan ini di angkutan umum.
"Untuk operator yang di bawah BUMD Jakarta sudah menerapkan dan kami awasi secara ketat. Untuk operator lainnya kita harapkan juga menerapkan hal yang sama," kata Syafrin.
Baca juga: Gara-Gara Covid-19, Dirlantas Polda Metro Jaya Tiadakan Razia
Ia memahami bahwa penerapan social distancing dengan tidak memaksimalkan jumlah penumpang akan menurunkan pendapatan. Namun, Syafrin menambahkan, dalam masa sekarang ini diharapkan awak angkutan umum bisa turut berperan dalam mencegah penularan Covid-19.
"Saat ini kita sedang menghadapi wabah yang mengharuskan untuk menjaga jarak antara satu sama lainnya. Artinya masyarakat harus 'aware' terhadap situasi dan kondisi ini," tegasnya.(OL-6)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Pemberian berbagai bansos diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Saya beserta jajaran anggota DPRD DKI Jakarta turut berduka cita sedalam-dalamnya atas berpulang ke Rahmatullah sahabat, rekan kerja kami Hj. Umi Kulsum."
Para peneliti melengkapi setiap relawan dengan pelacak kontak untuk merekam rute mereka di arena dan melacak jalur aerosol, partikel kecil yang dapat membawa virus.
Mensos Juliari berharap bantuan ini berdampak signifikan terhadap perputaran perekonomian lokal.
Di kepemimpinan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri, komisi antirasywah itu berkomitmen lebih mengendepankan pencegahan ketimbang penindakan
Pemain berusia 31 tahun itu telah mencetak 53 gol di semua kompetisi musim ini untuk Bayern
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved