Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk bekerja di rumah atau work from home seiring merebaknya Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2/SE/2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kepala Perangkat Daerah agar dapat mengatur sistem kerja pegawai yang berada di bawah pimpinan saudara untuk dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home)," ujar Anies dalam surat edaran itu, Selasa (16/3).
Adapun ketentuan terhadap PNS yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) ialah harus memastikan tidak meninggalkan rumah, lalu ada presensi kehadiran jam kerja pegawai berdasarkan pada surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.
Baca juga: Efek Covid-19, Pemilihan Wagub DKI Diusulkan Maju 20 Maret
Kemudian wajib mengisi aktivitas kerja harian pada e-Kinerja dan tetap diberikan penghasilan.
Anies juga memerintahkan Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rekapitulasi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) setiap hari kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala daerah juga diperintahkan memetakan persebaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah. Lalu mengatur jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, mendata domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, dan usia pegawai di atas 50 tahun.
Lalu mendata PNS yang dalam kondisi hamil dan menyusui, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19) serta mendata riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
"Kepala Perangkat Daerah juga mengatur sistem kerja bagi pegawai yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan/atau berhubungan dengan penanggulangan Covid 19," kata Anies.
Pegawai yang dimaksud ialah yang berada di Dinas Kesehatan (Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Kota/Kabupaten dan Kecamatan dan Kelurahan;
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tutur Anies.
Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. (OL-1)
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved