KPAI Minta Hukuman Maksimal untuk Ipul

Mal/J-3
20/2/2016 01:30
KPAI Minta Hukuman Maksimal untuk Ipul
(MI/ARYA MANGGALA)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta penegakan hukum maksimal terhadap Saipul Jamil.

Itu karena tindakan pedangdut yang merupakan figur publik itu merusak tatanan, tanggung jawab sosial, hukum, dan moral.

"Meskipun pelaku (Saipul Jamil) sudah meminta maaf, apa yang dilakukan pelaku sudah melanggar hukum dan melanggar etika sosial, jadi tidak bisa serta-merta melupakan perbuatan pelaku dan bisa bebas begitu saja," ucap Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh seusai mendatangi Polsek Kelapa Gading guna mengetahui duduk perkara Saipul Jamil yang melakukan pelecehan terhadap DS, 17, kemarin.

"Secara eksplisit apa yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 292 KUHP tentang tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sesama jenis atau homoseksual. Korban harus dipastikan pemulihan psikis dan fisiknya, serta terpenuhi hak-haknya untuk tidak dipublikasi," kata Asrorun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya