Pedangdut SJ Tersangka Pencabulan

Ant/J-3
19/2/2016 06:15
Pedangdut SJ Tersangka Pencabulan
(Sumber: Tim MI/Grt/Grafis: Tiyok)

PENYIDIK Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menetapkan pedangdut SJ sebagai tersangka.

Duda dari artis goyang gergaji itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pria di bawah umur, DS.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona, kemarin.

Duda tanpa anak itu, ungkap Daniel, mungkin akan ditahan hari ini (19/2) pukul 05.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, SJ mengakui perbuatan pencabulan terhadap DS diduga dilakukan di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 025/012, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading pada Kamis (18/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi menjerat pedangdut SJ dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

DS bertemu SJ tiga kali, sejak dua pekan lalu seusai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, SJ meminta DS memijatnya di kediamannya.

Namun, ternyata artis itu bertindak asusila terhadap DS.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya