Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Total 23 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Limbah Radioaktif

Ilham Ananditya
06/3/2020 20:39
Total 23 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Limbah Radioaktif
Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

PENGUSUTAN terhadap kasus temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, aparat kepolisian menambah pemeriksaan terhadap enam orang saksi, setelah sebelumnya 17 orang saksi diperiksa.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

"Penambahan enam orang saksi per hari ini langsung dilakukan pemeriksaan meliputi Manajer, Pelaksana Bidang, Kabag TU, Manajer Sales, Manager HRD PT INUKI, dan PNS Bapeten yang berkaitan dengan kegiatan keluar-masuknya limbah radioaktif," tutur Argo kepada awak media, Jumat (6/3) sore.

"Kita dan penyidik ingin mengetahui sejauh apa limbah radioaktif tersebut. (Total) ada 23 saksi berkaitan dengan laporan tersebut. Nantinya kalau di rasa penyidik cukup, nanti ada gelar perkara. Jika sudah semua, hasilnya nanti akan disampaikan," tambah Argo.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya