Mengharap Ketertiban dengan Vonis Ringan

MI/KISAR RAJAGUGUK
23/4/2015 00:00
Mengharap Ketertiban dengan Vonis Ringan
(MI/ANGGA YUNIAR)
PEMBUANG sampah sembarangan di Kota Depok, Jawa Barat, tidak akan jera, sebab hakim pengadilan negeri (PN) di sana hanya menjatuhi hukuman tujuh hari penjara dan denda Rp100 ribu kepada 12 terdakwa kasus pembuang sampah sembarangan. Padahal, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketertiban umum.

Hukuman itu lebih ringan 83 hari daripada tuntutan jaksa, yang menuntut mereka 90 hari atau (tiga bulan) penjara dan denda Rp25 juta. Hakim tunggal PN Kota Depok Hasanuddin yakin seluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengawasan Ketertiban Umum jo Pasal 10 tentang Perusakan Lingkungan.

Kekhawatiran sejumlah pihak di Kota Depok bahwa persidangan sebatas pada tindak pidana ringan terbukti. Sebagaimana disampaikan Budiman Ginting, warga Perumahan Depok Indah 1. Menurutnya, keberanian menangkap oknum polisi dan PNS yang membuang sampah sembarangan sudah sangat bagus. Sayang hasil akhirnya (vonis) di luar harapan.

Penyesalan serupa juga dialami Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok Kusumo. Seusai sidang, kepada Media Indonesia, Kusumo tidak habis pikir mengapa keputusannya jauh dari tuntutan jaksa.

"Jika mengacu pada bunyi perda, harusnya ke-12 terdakwa dipidana dua pertiga dari tuntutan jaksa dan membayar denda minimal Rp10 juta. Itu biar menjadi efek jera bagi pembuang sampah lainnya. Dengan hukuman ringan ini, saya yakin pembuang sampah liar akan terus buang sampah sembarangan," ungkap Kusumo sembari menghela napas.

Dalam persidangan, 1 ton sampah dalam puluhan karung menjadi barang bukti. Sampah tersebut dan 12 kartu tanda penduduk milik ke-12 terpidana dikembalikan.

Kasus ini berawal pada Rabu 15 April lalu, saat Satgas DKP Kota Depok menangkap tangan pembuang liar sampah di 63 kelurahan dan 11 kecamatan. Dalam opersi yang berlangsung selama satu pekan, Satgas DKP berhasil menangkap 12 terdakwa.

"Mereka kami tangkap saat melemparkan karung goni dan kantong plastik yang berisi sampah ikan, makanan, dan buah di jalanan. Mereka membuang sampah menggunakan roda empat dan sepeda motor, sekitar pukul 21.00-06.00 WIB," kata dua Koordinator Satgas DKP Kota Depok Johan Saputra dan Swandi yang menjadi saksi di persidangan.

Hindarianto, salah satu terdakwa warga Citayam, Kota Depok, mengaku bersalah. Namun, ia berdalih seharusnya DKP Kota Depok memasang plang larangan membuang sampah. Namun, plang larangan membuang sampah tidak ada. "Jadi mana kita tahu buang sampah di pinggir jalan itu salah. DKP Kota Depok juga salah," ujarnya.

Terdakwa lain, Nurhalim, beralasan membuang sampah di pinggir jalan karena ia melihat banyak tumpukan sampah di sana. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya