Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya membantah informasi yang beredar melalui pesan berantai terkait adanya tarif jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) secara kolektif seluruh Jakarta dan Tengerang. Pesan tersebut dengan cepat menyebar dengan mengatasnamakan Mas Dimas Tour dan Travel.
"Beredarnya informasi yang berisi tentang tarif jasa pembuatan SIM secara kolektif se-Jakarta dan Tangerang dengan mengatasnamakan Mas Dimas Tour & Travel adalah hoax atau tidak benar," tegas Kasie Sim Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Lalu Hedwin Anggara.
Pembuatan dan perpanjangan SIM sambung dia telah diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga tidak mungkin ada perberlakuan tarif lain di luar aturan tersebut.
"'Semua ada aturannya jadi tidam boleh di luar itu," imbuhnya, Minggu (1/3).
Dia merinci biaya PNBP pembuatan SIM baru bertarif Rp50-20 ribu yakni SIM A & A umum Rp120 ribu, SIM B1 & B1 Umum Rp120 ribu, SIM B2 & B2 Umum Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu dan SIM D Rp50 ribu. Sedangkan
Biaya PNBP perpanjangan SIM yakni SIM A & A Umum Rp80 ribu, SIM B1 & B1 Umum Rp80 ribu, SIM B2 & B2 Umum Rp80 ribu, SIM C Rp 75 ribu dan SIM D Rp30 ribu.
Dia berharap masyarakat tidak mudah memercayai informasi yang beredar sebelum verifikasi atau mencari keterangan lebih rinci. (Sru/OL-09).
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Empat tips yang dapat membantu perempuan mencegah dan mengatasi masalah kendaraan atau situasi darurat saat berkendara, baik dengan mobil bensin maupun listrik.
Direktort Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini, yakni di:
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Senin (15/7).
Motor listrik menghasilkan torsi instan yang dapat menyebabkan akselerasi langsung, sehingga pengendara perlu mengontrol kecepatan melalui pegangan gas.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Kamis (11/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved