Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Waspadai Korona, Anies Terbitkan Instruksi Gubernur

Insi Nantika Jelita
29/2/2020 12:01
Waspadai Korona, Anies Terbitkan Instruksi Gubernur
188 WNI kru kapal World Dream yang diangkut dengan KRI dr. Soeharso, tiba di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, untuk menjalani observasi.(MI/Susanto )

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Ingub 16/2020 berbunyi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta mendukung dan melaksanakan kegiatan sosialisasi. Berikut, pengendalian risiko penularan infeksi virus korona di wilayah Jakarta.

"Ingub Itu untuk mendorong peran lintas SKPD, agar ikut berperan menyosialisasikan tentang korona," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia Handayani, saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (29/2).

Baca juga: Wapres: Indonesia Negatif Korona Berkat Doa Ulama

Selain itu, aturan terbaru juga memerintahkan Asisten Sekretariat Daerah untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sosialisasi risiko wabah virus korona. Serta, upaya pencegahan terhadap virus mematikan di masing-masing jajaran.

Seluruh Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu diminta berkoordinasi dengan unit kerja pada perangkat daerah di wilayah masing masing. Serta, memetakan kelompok sasaran potensi untuk kegiatan sosialisasi risiko virus Korona.

"Kebanyakan sosialisasi langsung ke apartemen, hotel dan kantor. Lewat media sosial juga," imbuh Dwi.

Kemudian, Ingub 16/2020 juga menitahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI untuk membantu menyebarkan informasi risiko penularan infeksi korona ke jajaranya. Tidak kalah penting, memperkuat jejaring komunikasi 24 jam melalui hotline 112 Jakarta siaga.

Baca juga: Tiba di Sebaru, Ini Prosedur yang Dijalankan 188 ABK World Dream

Untuk Dinas Kesehatan DKI, diminta melaksanakan kebijakan teknis peningkatan kewaspadaan risiko penularan infeksi COVID-19, serta upaya pencegahan dan pengendalian. Selanjutnya, melaksanakan koordinasi dan sosialisasi risiko penularan virus korona dan langkah pencegahan.

Menyusun rencana kontingensi di bawah koordinasi BPBD DKI dengan melibatkan unsur TNI/Polri, rumah sakit dan seluruh perangkat. Kemudian, memantau dan mengevaluasi kesiapan sektor kesehatan untuk menghadapi risiko penularan infeksi COVID-19. Berikut, melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya