Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak Terungkap

(Wan/J-2)
15/2/2020 09:00
Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak Terungkap
Brigjen pol Ferdi Sambo menginterogasi tersangka saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat( ANTARA/Rivan Awal Lingga/ama.)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, prostitusi yang lebih dikenal dengan istilah booking out short time atau kawin kontrak sudah menjadi pembicaraan orang sejak beberapa tahun lalu, bahkan terkenal hingga ke luar negeri.

"Diawali dengan tayangan di Youtube yang mengatakan wisata seks halal di Puncak. Kemudian, hal ini menjadi isu internasional sehingga kami melakukan penyelidikan di Puncak dan terungkaplah," kata Ferdy dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).

Namun, menurut Ferdy, wisata seks ini tidak sepenuhnya halal. Pasalnya, penyedia kawin kontrak, yakni tersangka NN dan OK yang sudah diringkus polisi, menyediakan pula penghulu dan saksi. Hanya saja, prosesnya sama sekali tak memenuhi syarat nikah.

"Mereka bukan penghulu dan saksi dari para pihak sebagaimana yang diatur hukum. Bahkan, saksi kawin kontrak bisa dari sopir yang mengantar mereka (tersangka OR) atau penyedia laki-laki hidung belang dari Arab (tersangka HS). Setidaknya, mereka telah menjadi saksi 12 kali," kata Ferdy.

Prostitusi itu menawarkan beberapa paket kawin kontrak. Untuk booking 1-3 jam, tarifnya Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sementara itu, untuk satu malam sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Lalu, untuk kawin kontrak selama 3-7 hari harganya mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Dari hasil penyelidikan polisi, prostitusi itu telah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka NN dan OK pun telah menawarkan kurang lebih 20 orang perempuan dari sekitar Bogor. "Tentang pembagian pembayarannya, muncikari mendapat 40% dari harga yang sudah disepakati dan 60% milik perempuan tersebut," tukas Ferdy. (Wan/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya