Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM diingatkan untuk tegas dan membuat aturan terkait penggunaan alat komunikasi di lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu diharapkan dapat mencegah berulangnya kasus penyelundupan dan peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana dari balik jeruji besi.
Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, kemarin. Politikus Partai NasDem itu mengaku dalam waktu dekat Komisi III akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Rapat antara legislatif dan Kemenkum HAM, terang dia, terkait banyaknya kasus peng-ungkapan peredaran narkoba yang ternyata diatur oleh napi di dalam LP. Kuat dugaan para gembong narkoba di dalam penjara leluasa menggunakan alat komunikasi.
"Saya minta Pak Menkum dan HAM (Yasonna H Laoly) memberikan ketegasan atau aturan terkait alat komunikasi yang bisa keluar-masuk. Saya sampaikan nanti bagaimana tindak tegas untuk tidak berkomunikasi di LP," kata Sahroni.
Para narapidana diduga bebas mengatur lalu lintas barang laknat itu karena adanya kemudahan menggunakan alat komunikasi. Jika tidak ada tindakan konkret, terang Sahroni, Indonesia pun akan sulit keluar dari status darurat narkoba lantaran banyaknya kasus peredaran narkoba.
LP Tangerang
Pernyataan Sahroni merujuk kasus penyelundupan 250 kg ganja dari Aceh ke Jakarta yang diungkap oleh BNN. Hasil penyidikan menyebutkan bahwa peredaran ganja itu dikendalikan oleh Yayat, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Deputi Bidang Pemberan-tasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan kasus itu terkuak berkat kerja sama antara Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan BNN. Awalnya pe-tugas mengamankan lima orang kurir pembawa ganja berinsial GA, EN, IW, GUN, dan IN.
Menurut dia, Yayat merupakan tersangka yang mengatur penyelundupan ganja dari Aceh ke Jakarta. "Jadi yang bersangkutanlah yang mengendalikan dan kelihatannya juga dia yang memiliki. Seluruh tersangka yang tadi kita tangkap itu di bawah kendali Yayat," kata Arman.
Ia mengemukakan ganja dari Aceh itu diselundupkan lewat jalur darat melalui Medan dan Lampung. Sementara itu, penyeberangan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa dilakukan menggunakan kapal tongkang.
''Ini ialah upaya untuk mengelabui petugas karena kita tahu bahwa kendaraan atau alat penyeberangan dari Bakauheni itu menggunakan kapal roro atau feri. Namun, mereka tidak menggunakan yang umum yang digunakan masyarakat," pungkasnya. (Tri/And/Medcom/J-3)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved