Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Bidang Operasional Satgas E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Arif menuturkan ada potensi lebih dari 1 pelanggaran di hari yang sama oleh 1 pengendara.
"Jika di Thamrin dia melalukan kesalahan seperti masuk jalur Trans-Jakarta, begitupun di Tugu Tani, dia bisa terkena dua pelanggaran sekaligus karena terjadi di dua lokasi berbeda. Sedangkan jika dalam satu lokasi terdapat dua sampai tiga pelanggaran, seperti tidak memakai helm dan masuk jalur Trans-Jakarta maka hanya dikenakan satu pelanggaran dan diambil dengan denda yang paling besar," kata Arif, Senin (3/2).
Jika pelanggar mendapat pelanggaran di 10 titik yang berbeda, maka hasil denda juga akan diakumulasikan sebanyak itu.
Setelah dinyatakan melanggar, maka surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pelanggar.
"Paling lambat dua hari, karena perkiraan untuk pencarian lokasi rumah dan sampai di rumah," imbuhnya.
Baca juga: Polisi akan Permanenkan E-TLE Portabel Secara Bertahap
Untuk pemblokiran STNK akan dilakukan ketika pelanggar sudah menerima surat bukti melanggar. Saat itu pula, pelanggar terhitung dalam waktu rentang sembilan hari, melakukan konfirmasi pembayaran. Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi maka STNK akan langsung diblokir. Jika pelanggar melakukan konfirmasi data pelanggaran, maka orang tersebut mendapat tambahan waktu lima hari. Sehingga jangka waktu konfirmasi menjadi 14 hari.
Denda tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm melanggar Pasal 106 ayat 8 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.
Pengendara motor yang menerobos traffic light dan melanggar marka jalan dikenai Pasal 287 ayat 1. Pelanggar diancam hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.
Pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara melanggar Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pelanggar diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.(OL-5)
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta, pada Selasa (30/7).
Angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Tangerang tergolong tinggi.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Selama operasi tersebut berlangsung diharapkan para pengguna jalan mematuhi ketentuan berlalu lintas.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan hal itu kepada PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Sebanyak 29 rute mikrotrans Jak Lingko tidak beroperasi imbas aksi unjuk rasa dilakukan operator Jak Lingko yang berlangsung di depan gedung Balailota DKI Jakarta, Selasa (30/7).
Transjakarta telah selesai merevitalisasi 46 halte. Semua kini sudah siap digunakan dan dijamin dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan.
Bank DKI kembali menjalin kemitraan bersama Transjakarta. Kolabrasi kali ini dilakukan melalui penamaan halte dari Halte Gelora Bung Karno menjadi Halte Senayan Bank DKI.
Jika rute Transjakarta tersedia, informasi waktu real-time akan ditampilkan secara jelas dalam hasil pencarian di Google Maps.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) melakukan penyesuaian layanan di sejumlah rute karena adanya aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Rabu (17/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved