Bareskrim Kejar Tersangka Lain

Beo/J-4
13/2/2016 05:05
Bareskrim Kejar Tersangka Lain
(MI/M Irfan)

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT TPPI.

Dua tersangka yang ditahan itu ialah Djoko Harsono dan Raden Priyono. Keduanya ditahan sejak Kamis (11/2).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir-tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Waskito memastikan pihaknya akan menangkap satu tersangka lain, Honggo Wendratmo, yang kini ada di Singapura.

Honggo yang menderita penyakit jantung sedang menjalani perawatan di negara tersebut.

Menurut Bambang, membawa pulang Honggo ke Tanah Air sebenarnya mudah karena bekas Direktur PT TPPI itu sudah menyandang status tersangka.

"Kami bisa terbitkan red notice ke kepolisian Singapura. Tapi mengingat kondisi kesehatannya, kami juga harus berhati-hati," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, jika Honggo menolak pulang padahal kondi-sinya sudah memungkinkan untuk kembali ke Indonesia, penyidik tidak akan segan untuk melakukan penjemputan paksa.

Karena itu, penyidik terus memantau kondisi Honggo agar seluruh tersangka bisa diserahkan ke kejaksaan.

Penyelidikan baru

Dalam kasus yang sama, penyidik Ditipideksus Bareskrim Polri akan memulai penye-lidikan baru. Penyelidikan itu masih melibatkan SKK Migas dan PT TPPI.

Menurut rencana, penyelidikan dimulai pada Senin (15/2) mendatang, dengan fokus pengusutan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bambang menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada uang yang mengalir ke sejumlah pihak.

Dari apa yang dilakukan PT TPPI, BPK menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai US$2.700 atau se-tara dengan Rp34 triliun saat ini, atau Rp27 triliun saat dugaan korupsi itu terjadi pada 2009 silam.

Perhitungan kerugian negara itu kini melengkapi berkas yang dibutuhkan penyidik untuk melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

"PKN sebesar US$2.700. Uang sebanyak itu tidak mungkin diam di satu tempat," ung-kapnya.

Karena itu, diyakini juga ada tersangka lain dalam kasus yang mulai ditangani Ditipideksus Bareskrim sejak Mei 2015 itu.

Penyidik juga sebenarnya sudah mendengar adanya kemungkinan tersangka baru yang disampaikan BPK kepada Brigjen (Purn) Victor Edison Simanjuntak pada November 2015. Victor yang saat itu menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim pernah ditanya BPK kenapa tersangka hanya tiga orang.

Namun, BPK belum memberi tahu siapa yang berpotensi menjadi tersangka.

Tersangka Djoko Harsono ialah bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran SKK Migas, sedangkan Raden Priyono ialah bekas Kepala SKK Migas.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya