Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur jadi Pekerja Seks

Sri Utami
21/1/2020 16:58
Polisi Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur jadi Pekerja Seks
Ilustrasi perdagangan manusia(Medcom)

POLDA Metro Jaya mengungkap tindak perdagangan manusia. Sebanyak enam pelaku diringkus beserta barang bukti, sementara 10 korban perdagangan anak sudah diserahkan ke Kementerian Sosial untuk diberikan trauma healing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka D alias F dan TW mencari anak berusia 14-18 tahun melalui media sosial untuk dijadikan pekerja seks komersial.

"Pelaku memancingnya lewat media sosial. Caranya dengan diimingi kerja yang bagus lalu sesuai kesepakatan mereka ketemu, terus ditampung di tempat penampungan. Kami masih dalami apakah ada tindak kekerasan saat di tempat penampungan," kata Yusri, Selasa (21/1).

Kedua tersangka menjual anak di bawah umur tersebut kepada dua muncikari yakni R alias A dan T alias A senilai Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta. Tersangka R merupakan pemilik kafe Kahyangan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe tersebut menjadi tempat anak di bawah umur bekerja melayani tamu.

"Yang kami baru ketahui sepuluh anak jadi korban. Tersangka mami ini yang memaksa anak-anak untuk melayani para tamu dengan bayaran Rp150 ribu," ucapnya.

Dari pembayaran tersebut, tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari. 

"Jadi korban hanya terima uang Rp60 ribu, sisanya diambil maminya dan dibayarkan setelah dua bulan. Kalau tidak mencapai target maka kena denda lagi," tukasnya.

Baca juga: KPAI Minta Serius Tangani Korban Perdagangan Anak di Situbondo

Tidak hanya itu, para korban juga akan dikenakan denda Rp1,5 juta jika ingin keluar dari aktivitas tersebut. 

"Aktivitas ini sudah dua tahun berjalan dan omsetnya Rp2 miliar," imbuhnya. 

Kabag Binopsal Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengungkapkan tersangka menerapkan aturan yang keji terhadap korban. 

"Korban tidak boleh menstruasi dan tidak ada pemeriksaan kesehatan," ungkap Pujiyarto. 

Beberapa korban yang berasal dari berbagai daerah tersebut sudah terkena infeksi penyakit yang ditularkan dari aktivitas seksual.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya