Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dikirim dari Malaysia, Polisi Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu

Tri Subarkah
21/1/2020 13:49
Dikirim dari Malaysia, Polisi Gagalkan Penyelundupan 70 Kg Sabu
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono (kanan) memberikan keterangan peta jalur pengiriman narkoba kepada awak media(MI/Pius Erlangga)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 70 kg narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Sumatra-Jakarta. Sabu tersebut dikirim melalui Selat Malaka ke Bagansiapiapi, Riau, menuju Jakarta melalui jalur darat.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, polisi menangkap dua orang yakni DN alias AH, 32, dan SB alias KB, 34, yang berperan sebagai kurir.

"Setelah kita melakukan kegiatan teknis dan taktis, Sabtu (18/1) kemarin sekitar jam 16.30 WIB, penyidik berhasil menangkap dua orang di parkiran ruko Sepatan, Tangerang," ungkap Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/1).

Keduanya ditangkap saat membawa dua dus sabu menggunakan sepeda motor. Saat itu, sepeda motor dikendarai oleh tersangka SB. Sedangkan DN membonceng sambil memangku kardus berisi sabu dengan total 45 kg.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di kontrakan DN yang berada di Lebak Wangi, Tangerang. Polisi kembali menemukan sabu seberat 25 kg.

"Setelah kita tangkap, kita bawa ke Mabes, semua barang bukti ada 70 kg yang kita amankan," jelas Argo.

Baca juga: Sabu 70 Kg dari Malaysia Diselundupkan dengan Ikan Asin dan Kopi

Argo menyebut otak dari penyelundupan tersebut adalah warga negara Malaysia. Kedua tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan Rp100 juta.

"Baru dikasih 20 juta untuk operasional. Mau ditambah lagi 80 juta kalau semua lancar," pungkas Argo.

Atas aksinya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya