Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SITI Sri Mariani alias Ani, 20, akhirnya bisa bernafas lega setelah mendengar majikannya Meta Hasan Musdalifah, 40 menyerahkan diri ke Polres Jakarta Timur, Rabu (10/2) pagi.
Rasa sakit akibat siksaan yang diterima selama sembilan tahun menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikannya di Jalan Moncokerto III, RT 14 RW 13, Matraman, Jakarta Timur itu kini bisa lepas dalam kehidupannya.
"Pelaku menyerahkan diri. Ia majikan korban," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Agung Budijono.
Polisi sebelumnya menangkap pelaku lain yakni Ari, seorang pembantu lainnya yang ikut menganiaya Ani, Selasa (9/2).
Baik Meta dan Ari kerap menyiksa korban dengan cara dipukul dengan sapu, sandal, disiram air panas, dan disetrika. Tak jelas alasan yang dilakukan keduanya terhadap Ani hingga mengalami luka lebam, bengkak, serta bekas kekerasan benda tumpul mulai dari bagian kepala, telinga, hidung, bibir, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Alasannya dituduh mencuri uang. Kalau disiram air panasnya sudah lama. Kalau salah disiram air panas, terus saya ada bekas seterika," kata Ani.
Hingga pada akhirnya, Ani nekat melarikan diri saat ada kesempatan untuk kabur. Ani selama ini tidak pernah diizinkan keluar oleh majikannya.
Ani nekat kabur dengan menggunakan tali kabel yang diikat di lantai 3 rumah itu sebagai tumpuannya untuk melompat. Ia kemudian diantar beberapa tetangganya, melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Matraman.
Yani, 41, salah satu tetangga pelaku mengatakan kerap mendengar jeritan dan rintihan minta tolong dari dalam rumah tersebut.
Menurutnya, warga setempat pernah menegur pemilik rumah dan menanyakan ihwal suara jeritan tersebut. "Udah lama ini penganiayaannya. Tapi galakan dia. Udah pernah didatangi sama warga sini, cuma masih aja. Yang ada kami-kami diomelin," ujar Yani.
Sugiarti, ketua RW setempat mengatakan, pihak RT sempat mendatangi rumah untuk mengetahui kejadian ini. Namun, pemilik rumah malah berbalik memarahi pengurus warga. "RT nya pernah dipanggil mau digebukin. Mau dituntut. Penganiayaannya udah sering," ujar Sugiarti.
Tak hanya itu, penghuni rumah, kata Sugiarti juga bersifat tertutup dan jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Bahkan, sejak menempati rumah itu lima tahun lebih, Sugiarti mengaku belum menerima identitas penghuni rumah.
"Setiap kami minta (KTP dan KK) alasannya lagi urus terus. Masa urusnya lama banget," ujar Sugiarti.
Para pelaku kini masih diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian untuk mengetahui motif dan sejauh mana pelaku menyiksa korban.
Sementara itu, saat ini Ani telah di bawa ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka kini terancam pasal 44 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved