Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Banding SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Ditolak

MI
28/12/2019 00:25
Banding SK Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Ditolak
Pulau Reklamasi(MI/Pius Erlangga)

PENGADILAN Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Dalam putusannya, PTTUN DKI Jakarta tetap membatalkan SK Anies No 1409/2018 terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.

Putusan PTTUN DKI Jakarta tersebut sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK No 1409/2018 terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan perkara tersebut pada 2 Desember 2019.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI telah mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarta.

“Kami sudah ajukan kasasi, sekarang sedang menyiapkan memori kasasi,” ujar Yayan saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Yayan menambahkan, Biro Hukum DKI akan berupaya membuktikan bahwa Anies berwenang mencabut izin reklamasi Pulau H. Pihaknya juga akan membuktikan, pencabutan izin reklamasi Pulau H telah melalui prosedur yang benar. “Nanti strateginya pihak kita membuktikan tentang apa yang gubernur kerjakan itu ada kewenangan padanya dengan mencantumkan aturan-aturannya,” lanjut Yayan. (Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya