Kasus UPS, Polisi Tetapkan Tersangka Kelima

Budi Ernanto
09/2/2016 22:36
Kasus UPS, Polisi Tetapkan Tersangka Kelima
(Istimewa)

DIREKTUR Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

"Penetapan HL sebagai tersangka dilakukan tanggal 5 Februari 2016 lalu," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Erwanto di Jakarta, Selasa (9/2).

Perusahaan yang dipimpin Harry Lo adalah vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada tahun anggaran 2013-2014.

"Melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan empat tersangka lainnya. Akibat korupsi yang dilakukan, negara merugi sekitar Rp160 miliar," katanya.

Harry menjadi tersangka kelima setelah empat orang lainnya, yakni Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar, dan M Firmansyah.

Atas perbuatan Harry, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP bersama-sama dengan Alex, Zaenal, Fahmi, dan Firmansyah melakukan korupsi dalam pengadaan UPS di Dikmen Jakarta Barat (Jakbar) dan Dikmen Jakarta Pusat (Jakpus).

Hingga saat ini, baru Alex yang berkas perkaranya masuk ke persidangan. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas di Bareskrim Polri. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya