Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Razia Pajak di Mal, 72 Kendaraan Mewah Terjaring

Yurike Budiman
17/12/2019 09:30
Razia Pajak di Mal, 72 Kendaraan Mewah Terjaring
Sebuah mobil ditempeli stiker karena belum membayar pajak.(MI/PIUS ERLANGGA)

PETUGAS Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya kembali melakukan razia pajak kendaraan bermotor di mal. Razia yang keempat kali ini digelar di Pondok Indah Mal 2, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Lebih dari 20 petugas dikerahkan untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor (PKB) di pusat perbelanjaan tersebut setelah sebelumnya dilakukan juga di Mal Gandaria City, Kota Kasablanka, dan Senayan City.

"Kegiatan ini adalah lanjutan dari beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan. Ini adalah mal keempat yang dilakukan penelitian terhadap nomor polisi kendaraan bermotor yang belum daftar ulang. Sejauh ini, di beberapa mal, kami sudah melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum daftar ulang itu sebanyak 72 kendaraan bermotor," ungkap Kepala Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar, Senin (16/12) di PIM 2, Jakarta.

Baca juga: Menyusuri Gelombang Tol Layang Japek

Seperti sebelumnya, petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memasangkan flyer di mobil yang telat membayar pajak dalam jangka setahun dan juga pemasangan sticker di mobil yang telat membayar pajak selama dua tahun.

"Kami terbagi 4 tim, yang kami berikan terhadap kendaraan bermotor tersebut apabila masih tahunnya berjalan, belum daftar ulangnya, kita cukup kasih flyer dan juga brosur bahwa kendaraan tahun pajak 2019 ini diberikan keringanan pajak yaitu untuk BBN 2, dikurangi 50%. Sementara untuk pokok pajaknya 2012 ke bawah itu dikurangi 50%, dendanya dihapuskan," jelas Khairil.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini sampai 31 Desember 2019.

Terkait dengan pemasangan stiker ini Khairil mengatakan razia ini tetap berlangsung hingga 31 Desember 2019.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. Kami mengingatkan kepada masyarakat yang mungkin lupa untuk membayar pajak kendaraannya atau memang masyarakat juga tidak ada waktu kami siapkan beberapa loket untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Pembayaran pajak bisa dilakukan di 50 loket yang tersedia di gerai Samsat yang ada di mal, Samsat kecamatan, dan juga Samsat Keliling. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat membayar pajak secara Drive Thru dan Samsat Online Nasional. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya