Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya kembali melakukan razia pajak kendaraan bermotor di mal. Razia yang keempat kali ini digelar di Pondok Indah Mal 2, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Lebih dari 20 petugas dikerahkan untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor (PKB) di pusat perbelanjaan tersebut setelah sebelumnya dilakukan juga di Mal Gandaria City, Kota Kasablanka, dan Senayan City.
"Kegiatan ini adalah lanjutan dari beberapa pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan. Ini adalah mal keempat yang dilakukan penelitian terhadap nomor polisi kendaraan bermotor yang belum daftar ulang. Sejauh ini, di beberapa mal, kami sudah melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang belum daftar ulang itu sebanyak 72 kendaraan bermotor," ungkap Kepala Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar, Senin (16/12) di PIM 2, Jakarta.
Baca juga: Menyusuri Gelombang Tol Layang Japek
Seperti sebelumnya, petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memasangkan flyer di mobil yang telat membayar pajak dalam jangka setahun dan juga pemasangan sticker di mobil yang telat membayar pajak selama dua tahun.
"Kami terbagi 4 tim, yang kami berikan terhadap kendaraan bermotor tersebut apabila masih tahunnya berjalan, belum daftar ulangnya, kita cukup kasih flyer dan juga brosur bahwa kendaraan tahun pajak 2019 ini diberikan keringanan pajak yaitu untuk BBN 2, dikurangi 50%. Sementara untuk pokok pajaknya 2012 ke bawah itu dikurangi 50%, dendanya dihapuskan," jelas Khairil.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan pajak ini sampai 31 Desember 2019.
Terkait dengan pemasangan stiker ini Khairil mengatakan razia ini tetap berlangsung hingga 31 Desember 2019.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk memanfaatkannya. Kami mengingatkan kepada masyarakat yang mungkin lupa untuk membayar pajak kendaraannya atau memang masyarakat juga tidak ada waktu kami siapkan beberapa loket untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.
Pembayaran pajak bisa dilakukan di 50 loket yang tersedia di gerai Samsat yang ada di mal, Samsat kecamatan, dan juga Samsat Keliling. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat membayar pajak secara Drive Thru dan Samsat Online Nasional. (OL-2)
MERCEDES-Benz telah mengumumkan penarikan kembali kendaraan di Amerika Serikat, yang berdampak pada 15.502 kendaraan model GLC produksi tahun 2019 sampai 2022.
Ingin punya moge tapi dana terbatas? Berikut daftar moge yang bisa dibeli di bawah Rp100 juta.
Sebanyak 10 jenis kendaraan listrik lini teranyar dipamerkan, seperti Hyundai, Mercedes-Benz, Wuling, Citroen, Kia, Chery, Neta, Mini, MG, hingga BMW di BCA Expo 2023.
Golf & Garage yang berada di Pluit, Jakarta Utara, hadir denga menyajikan konsep unik "3 in 1" yakni memadukan showroom mobil mewah, golf simulator, serta kitchen & bar.
Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.
Kendaraan tipe 296 GTS diluncurkan, sebuah berlinetta spider baru bermesin tengah-belakang keluaran Ferrari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved