Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WARGA Pulau Sebira di Kepulauan Seribu kini bisa mengakses fasilitas transportasi laut yang disediakan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berupa kapal feri cepat di Dermaga Muara Karang, Angke, Jakarta.
Pulau Sebira merupakan pulau paling utara yang masuk dalam Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu dan Jakarta. Jaraknya dengan pelabuhan Muara Karang, Angke, DKI Jakarta, sekitar 119 kilometer.
Kapal milik Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI berada di paling ujung dermaga, seberang kapal kayu. Warga Pulau Sebira, Ade, 30, menuturkan, sebelum ada kapal cepat, satu-satunya pilihan warga yang ingin ke pulau dan daratan ialah menggunakan kapal tradisional.
"Waktu tempuh bisa 9 jam. Kapalnya belum tentu seminggu sekali. Sekarang bisa ke daratan hanya 2,5 jam," ucap Ade.
Baca juga: 2020, Warga Kepulauan Seribu Bisa Cetak Dokumen Adminduk Sendiri
Sejak 2018, kapal yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dari Muara Karang ke Pulau Sebira berangkat setiap Sabtu, Minggu dan Senin pukul 09.00 WIB. Adapun rutenya dibagi dalam tiga zona yakni zona 1 yakni dari Muara Angke ke Pulau Untung Jawa, Lancang dan Pari.
Penumpang hanya membayar Rp44.000 untuk zona 1. Lalu zona 2 berhenti di Pulau Payung, Tidung dan Kelapa dengan harga Rp54.000 dan zona 2+ menuju Pulau Sebira dengan harga Rp74.000. Harga tiket sudah termasuk asuransi. Loket dibuka pada pukul 8.00 WIB. Petugas akan memeriksa nama sesuai dengan daftar jumlah penumpang.(OL-5)
Seremonial pendistribusian hewan kurban dilakukan di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Jakarta.
PADA Rabu (15/5) pukul 16.42.56 WIB wilayah Kepulauan Seribu, diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,1
Wanita berinisial R berusia 34 tahun tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Korban ternyata dihabisi di sebuah indekos di Bekasi Utara.
Polisi masih terus mengusut kasus penemuan mayat wanita dengan wajah yang hancur di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, yang diduga merupakan korban pembunuhan.
SEORANG mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Korban ditemukan dengan kondisi wajah yang sudah hancur.
PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengatakan rencana pengembangan lumbung pangan atau food estate di Kepulauan Seribu akan tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved