Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metro Jakarta Selatan telah menahan dan menetapkan pelaku persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya membenarkan penetapan pelaku persekusi yang berinisial HA sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan.
"Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12).
Andi menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan, meski HA sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. "Proses hukumnya tetap kita lanjutkan," kata Andi.
Dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban persekusi. Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kejadian itu direkam sendiri oleh pelaku. Video tersebut akhirnya viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. Polisi menangkap HA di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12). (X-15)
Baca juga: Viral Anggota Banser NU Diintimidasi, Kafir dong Lu!
Baca juga: Sosok yang Paksa Anggota Banser Teriak Takbir Telah Ditangkap
Baca juga: Persekusi Anggota Banser Berawal dari Saling Senggol di Jalan
UPAYA merger tiga bank BUMN syariah pada 2021 dinilai tak membuahkan hasil. Tujuan untuk menjadikan Bank Syariah Indonesia sebagai entitas syariah terbesar dunia juga dianggap sekadar angan.
PENGAMAT sekaligus guru besar FISIP Universitas Airlangga Hotman Siahaan mengungkapkan sebagian besar warga nahdlatul ulama (NU) masih cukup otonom dalam menentukan capres-cawapres
SULIT untuk menebak kecenderungan nahdliyin (warga NU) dalam Pilpres 2024. NU susah untuk dilepaskan dari politik praktis. PKB berpeluang mengambil ceruk suara
PENGAMAT politik Universitas Airlangga, Kacung Marijan, menerangkan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) harus bisa menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu 2024.
KETUA Umum Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan NU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurut Muhaimin Iskandar, warga Yogyakarta, khususnya warga Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah Yogyakarta, bersatu padu mendukung dan memenangakan Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved