Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anggota TGUPP Dipangkas, Pergub Baru Bakal Terbit Tahun Depan

Putri Anisa Yuliani
11/12/2019 22:35
Anggota TGUPP Dipangkas, Pergub Baru Bakal Terbit Tahun Depan
Grafis pembentukan TGUPP(MI)

PELAKSANA Tugas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Suharti menyebut terbuka kemungkinan untuk menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru menyesuaikan penetapan DPRD DKI Jakarta tentang Tim Gubernur untuk Percepatan dan Pembangunan (TGUPP).

Sebelumnya dalam rapat finalisasi APBD 2020 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, jumlah anggota TGUPP dibatasi sebanyak 50 orang. Sementara dalam Pergub 20 tahun 2019 tidak ada pembatasan jumlah anggota TGUPP. Saat ini pun jumlah anggota TGUPP sebanyak 67 orang.

"Mungkin (untuk)," tegas Suharti usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Rabu (11/12).

Ditargetkan pergub tersebut akan terbit di awal tahun. Pergub baru itu menurut Suharti cukup mendesak. Eksekutif harus menyesuaikan jumlah TGUPP dari saat ini sebanyak 67 orang menjadi 50 orang sesuai ketetapan DPRD DKI.

Baca juga : DPRD Minta Anies Sesuaikan Anggaran TGUPP untuk 50 Orang

"Kalau mempekerjakan orang nggak digaji ya nggak mungkin dong. Memang kamu mau nggak digaji? Nanti awal tahun kan pasti ada pergub pembaruan lagi," tegasnya.

Suharti yang juga Deputi Gubernur bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman menyebut pihaknya akan mengkaji dan melakukan pembahasan soal penyesuaian anggota TGUPP serta anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 50 orang anggota.

"Intinya Pak Gubernur tetap mendengarkan masukan dari dewan. Makanya bagaimana pembiayaan yang lainnya, Lagi pula kan ada yang mengundurkan diri juga, pasti ada yang berkurang," tukasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya