Dua Skenario Jessica

Ilham Wibowo/MTVN
07/2/2016 12:02
Dua Skenario Jessica
(MTVN/Ilham Wibowo)

PENYIDIK Polda Metro Jaya melakukan rekontruksi kasus kopi bersianida di Resto Olivier, Jakarta Pusat, yang diikuti tersangka Jessica Kumala Wongso, 27.

Jessica datang dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange pukul 08.40 WIB dengan pengawalan ketat. Mereka datang dengan menggunakan 9 buah unit mobil. Saat tiba di lokasi, seluruh penyidik langsung masuk ke Resto yang berada di West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat ini.

Gelar rekonstruksi ini pun dilakukan secara tertutup. Awak media tidak diperkenankan masuk dan mendekat ke kawasan tempat kejadian perkara.

Pihak pengelola gedung sendiri nampak menjaga ketat. Seputaran Resto kini telah dipagari dengan menggunakan tali bewarna hitam.

Selain dijaga oleh petugas keamanan gedung, nampak pula sejumlah polisi bersenjata dengan atribut lengkap turut menjaga gelaran rekonstruksi ini. Petugas kepolisian menyebar di beberapa titik untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.

Rekontruksi ini kembali dilakukan lantaran keterangan Jessica tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi lain. Pihak kepolisian tercatat sudah beberapa kali melakukan rekonstruksi terkait kasus kematian Mirna ini. Pada rekonstruksi kali ini, penyidik menggelar dua skenario berdasarkan hasil penyidikan polisi dan pengakuan Jessica.

Mirna semaput usai menyeruput kopi, Rabu 6 Januari. Menurut keterangan Marwan, 31, karyawan Resto Olivier, tempat korban memesan kopi. Mirna bersama temannya Hanie datang sekitar pukul 17.00 WIB. Di Resto tersebut sudah menunggu Jessica yang datang sekitar pukul 16.09 WIB.

Sebelum Mirna dan Hanie tiba, Jessica sudah memesan tiga minuman. Satu cangkir es kopi Vietnam untuk Mirna. Sementara Jessica dan Hanie menikmati koktail. Setelah satu kali sedot, Mirna semaput. Korban sempat dilarikan ke klinik mal, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Jumat, 29 Januari malam, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap penyidik Sabtu, 30 Januari sekitar pukul 07.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya