Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Total Tunggakan Pajak 1.140 Kendaraan Mewah di Jakarta Rp34 M

Insi Nantika Jelita
27/11/2019 14:10
Total Tunggakan Pajak 1.140 Kendaraan Mewah di Jakarta Rp34 M
Ilustrasi mobil mewah(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KEPALA Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengungkapkan sebanyak 1.140 penunggak pajak kendaraan mewah masih berseliweran di ibu kota. Pihaknya akan mengejar penunggak pajak tersebut.

"Kita sedang kejar 1.140 unit dengan nilai potensi pajak Rp34 miliar," ungkap Faisal Syafruddin di Jakarta, Rabu (27/11).

Faisal menjelaskan potensi pajak yang dihasilkan dari satu unit kendaraan mewah berkisar di atas Rp100 juta. Menurutnya, apabila ada yang berbeda dengan data, langsung diblokir oleh pihaknya.

"Saat ini sudah ada 373 wajib pajak pemilik kendaraan mewah yang telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak," kata Faisal.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dengan menggencarkan program keringanan pajak.

Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah Capai Rp30 Miliar

Ia menyebutkan, hingga 26 November 2019, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp35 triliun dari target Rp44 triliun. Realisasi tersebut didapatkan dari 13 jenis pajak daerah di ibu kota.

Lalu untuk realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 telah mencapai sekitar Rp7,87 triliun dari target Rp8,8 triliun atau sekitar 89,4%.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya