Memo Tunda Eksekusi Catut Nama Prabow Soenirman

Akmal Fauzi
02/2/2016 19:06
Memo Tunda Eksekusi Catut Nama Prabow Soenirman
()

BEREDAR surat memo berisi penundaan eksekusi unit rumah susun (rusun) Tipar Cakung, Jakarta Timur yang ditandatangani oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman.

Memo berkop DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra itu ditujukan untuk Kepala Pengelola Rusun Tipar Cakung. Memo tersebut berisi permintaan penundaan eksekusi unit rusun Blok Cendana, Lantai V, Nomor 516 yang ditempati oleh Haryy Paat.

Dalam memo itu dijelaskan bahwa penyewa sah unit rusun tersebut bukan Haryy melainkan Endang M dengan keterangan SP:-/076.43. Perlu diketahui unit rusun tidak bisa disewa oleh orang selain penyewa yang sah.

Selain itu, memo tersebut tertulis Haryy akan membayar angsuran sewa unit rusun tersebut. "Dikarenakan berdasarkan pembicaraan kami dan surat pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan bersedia membayar dengan cara mencicil dengan tahap awal Rp 5juta dibayarkan per tanggal 28 Januari 2016 dan sisanya dengan cara mencicil pada setiap bulannya sebesar Rp3,5 juta bersamaan dengan bulan yang berjalan," demikian penggalam surat tersebut.

Pada akhir surat, tertulis tanggal 30 Januari 2016 dan tanda tangan di atas nama Prabowo Soenirman.

Media Indonesia mencoba menelusuri unit tersebut. Unit berwarna merah muda itu nampak telah disegel merah oleh pengelola. Di dalam unit itu ada seorang pria paruh baya dan membenarkan bahwa dirinya adalah Haryy.

Saat dikonfirmasi dirinya enggan berkomentar banyak tentang hal tersebut. Pun demikian, ia mengakui adanya memo tersebut. Namun ia mengatakan memo itu ditolak oleh pengelola. Pengelola tetap meminta dirinya yang unitnya telah disegel merah itu untuk keluar.

Ia pun mengakui pernah meminta tolong untuk menunda eksekusi rusun tersebut ke DPRD DKI. "Saya ini kan rakyat. Saya kan punya wakil rakyat. Sekarang saya tanya, kalau ada masalah, kamu ngadunya ke siapa?" ujarnya

Haryy yang mengaku telah tinggal selama tujuh tahun di rusun yang memiliki 10 tower dengan 1000 unit tersebut tak membantah memiliki tunggakan seperti yang tertera pada memo yang beredar.

"Makanya itu angsuran yang akan saya cicil, saya mau angsur. Di unit rusun ini biaya sewanya Rp300 ribu,"

Sementara itu, Kepala Pengelola Rusun Tipar Cakung, Alboin Sitorus menegaskan memo yang diberikan Haryy kepada dirinya itu palsu. Hal itu ditegaskan setelah Prabowo Soenirman mendatangi dirinya untuk menjelaskan bahwa memo tersebut palsu.

"Tadi (Selasa, 2/2) Pak Prabowo kesini bilang (memo) dipalsuin. Dia (Prabowo) enggak ngaku (buat memo). Dia (Prabowo) bilang ini bukan tanda tangan saya ini. Saya gak buat (memo)," kata Sitorus

Bagaiamana pun, lanjutnya, unit yang ditempati Haryy telah menyalahi aturan lantaran ditinggali orang yang bukan terdaftar atas nama penyewa resmi. Untuk itu ia akan tetap mengeksekusi unit tersebut.

Ia menambahkan, selain unit yang ditempati Haryy, ada 17 unit lainnya yang disegel lantaran menunggak sewa dan berpindah tangan dari penyewa resmi.

"Ini disegel sebelum saya menjabat 8 Januari 2015 lalu. Saya tetap mau eksekusi. Jadi saya besok (Rabu, 3/2) mau suruh dia (Haryy) keluar. Kalau dia enggak mau nanti tetap saya keluarkan paksa. Ini juga untuk semua unit yang disegel," ucapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya