Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SETELAH resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Pengacara Jessica Kumala, Yudi Wibowo mengatakan, kliennya merasa sedih saat ditahan Mapolda Metro Jaya. Penahanan tersebut dinilai sudah menyulitkan kedua orang tuanya.
"Sedih dia, ingat sudah nyusahin orang tua," ucap Yudi kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Minggu (31/1/2016).
Hingga kini pihak keluarga juga belum menyambangi rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pascapenahanannya tadi malam. Yudi menuturkan, keluarga belum akan menjenguk Jessica lantaran ada berkas yang sedang diurus.
"Belum ada rencana (jenguk dalam waktu dekat). Kita masih sibuk mengurusi berkas. Sampai sekarang kita juga belum menerima BAP," beber Yudi.
Ditanya ihwal penangkapan, Yudi bersikeras bahwa Jessica bukan pelaku pembunuhan Mirna, bahkan dia menantang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membuka alat bukti. Salah satunya bukti CCTV yang diperoleh dari Kafe Olivier.
"Kalau berani dibuka (CCTV) nya aja ke umum! Dibuka di umum kalau berani. Ini kan enggak diperlihatkan. Kalau berani buka di umum, di TV," cetus dia.
Yudi pun kembali membantah kliennya sudah memberikan keterangan yang tidak konsisten sejak awal pemeriksaan. Begitu pula dengan keterangan yang dianggap berbeda antara Jessica dengan saksi dan bukti yang dimiliki polisi.
"Enggak bener itu, kalau pertama Jessica diperiksa sebagai saksi tanggal 10 Januari, sekarang sebagai tersangka. Saksi kemarin dicopy paste aja itu," pungkasnya.
Jessica dicokok polisi di Hotel Neo Mangga Dua di kamar 822, Sabtu 30 Januari. Dia ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Jessica diperiksa hingga pukul 22.30 WIB dan langsung ditahan Polda Metro.
Penahanan Jessica akan berlaku untuk 20 hari ke depan. Penyidik menahan Jessica dengan alasan subyektif yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved