Jessica Dituduh Lakukan Pembunuhan Berencana

Deny Irwanto/MTVN
30/1/2016 14:00
Jessica Dituduh Lakukan Pembunuhan Berencana
(MI/ARYA MANGGALA)

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Jessica Kumala Wongso, 27, tersangka atas kematian Wayan Mirna Salihin, 27.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara malam tadi, penyidik menjatuhkan pasal pembunuhan berencana kepada Jessica.

"Saat ini yang bersangkutan proses pemeriksaan berita acara, karena yang bersangkutan ditetapkan tersangka. Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana. Maka hukumannya diatas 5 tahun, wajib didampingi pengacara," kata Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1).

Krishna menjelaskan, saat ini Jessica belum didampingi tim pengacara dalam menjalani pemeriksaan, namun negara menyediakan pengacara jika Jessica tidak ada pengacara.

"Kami menanyakan apakah ada pengacaranya. Bila tidak ada, kami akan menyediakan, atau negara menyediakan pengacara untuk yang bersangkutan. Tapi kalau ada, kami tunggu hari ini untuk segera dibuka berita acara. Kami masih melakukan pemeriksaan sebagai status tersangka," ungkap Krishna.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya malam tadi menetapkan Jessica sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica ditangkap penyidik pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB.

Jessica tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.10 WIB, hingga saat ini, Jessica masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya