Kapolda: Alat Bukti Kasus Mirna Penuhi KUHAP

Aries Wijaksena
30/1/2016 12:22
Kapolda: Alat Bukti Kasus Mirna Penuhi KUHAP
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian menyatakan alat bukti penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin sudah memenuhi aturan di KUHAP

"Dalam KUHAP, bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari satu delapan hal di KUHAP. Mulai dari minimal dua saksi, ada keterangan ahli, ada petunjuk, dan keterangan tersangka," kata Tito.

Tito pun menyerahkan kepada anak buahnya mengenai proses penahanan terhadap tersangka Jessica Kumala Wongso yang ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya tadi pagi.

"Kita lihat biarkan teman-teman bekerja selama 24 jam. Nanti, ada keputusan apakah ini akan ditahan atau tidak. Wait and see," kata Kapolda. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya