Cabuli Keponakan, Ahmad Ditangkap

Gana Buana
28/1/2016 19:11
Cabuli Keponakan, Ahmad Ditangkap
(illustrasi)

Ahmad Sopian ditangkap jajaran unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Bekasi, Kamis (28/1). Pasalnya, lelaki berusia 37 tahun ini tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 3,5 tahun.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kabupaten Bekasi Inspektur Satu Makmur menyampaikan, kasus tersebut terjadi di rumah nenek korban, di Kampung Bojong Jaya RT 01/03, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada, Sabtu (16/1).

Saat itu korban, AR bersama ibunya sedang bertandang ke rumah neneknya tersebut. Ahmad, tinggal di sana. "Antara pelaku dan korban, paman dan keponakan, pelaku adalah suami dari adik ibu kandung korban," ungkap Makmur, Kamis (28/1).

Makmur mengatakan, saat datang ke rumah sang nenek, AR nampak ceria. Namun, saat AR dimandikan oleh sang nenek, ia mengeluh sakit di kemaluannya. Sang nenek pun heran dan mendesak cucunya untuk bercerita terkait insiden yang dialaminya.

"Awalnya AR tak mau bercerita karena takut, namun akhirnya ia mau bercerita kejadian yang sebenarnya," jelasnya.

Makmur menjelaskan, kejadian berawal pada saat AR ingin menonton televisi di dalam kamar pelaku. Namun, tidak disengaja, pakaian AR tersibak hingga pakaian dalam yang korban kenakan terlihat pelaku.

"Ahmad yang memiliki niat jahat, lalu meraba celana dan memainkan kemaluan korban," jelas Makmur.

Orang di rumah itu tidak ada yang mengetahui aksi pelaku, karena ibu dan nenek korban berada di ruang yang lain. "Begitu tahu, mereka langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pebayuran," katanya.

Pelaku langsung ditangkap usai hasil visum keluar. Benar saja korban mengalami luka di bagian vagina. Akibat kejadian ini Ahmad dijerat Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya