Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Jajaran Dishub DKI Bike To Work Dengan Pakaian Batik

Insi Nantika Jelita
02/10/2019 13:35
Jajaran Dishub DKI Bike To Work Dengan Pakaian Batik
Para pegawai Dishub DKI Jakarta memakai baju bati menuju ke kantor dengan mengayuh sepeda, Rabu (2/10)(Instagram )

DALAM memperingati Hari Batik Nasional, jajaran pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersepeda menggunakan baju batik. Jajaran Dishub DKI memang setiap hari Rabu bersepeda ke kantor untuk mendukung kebijakan tingkatkan kualitas udara.

"Hari ini jajaran Dinas Perhubungan bike to work di Hari Batik Nasional. Salah satunya bapak Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dan pejabat lainnya," sebutnya dalam unggahan akun @dishubdkijakarta, Rabu (2/10).

Disebutkan juga, bahwa Dishub DKI Jakarta telah melakukan patroli di jalur sepeda dan strelisasi trotoar dari pengguna kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.

Menurut Dishub DKI, masih ditemukan kendala berupa kendaraan roda 2 maupun 4 yang memasuki lintasan jalur sepeda. Lalu masih banyak kendaraan driver online yang parkir di jalur sepeda dan di atas trotoar.

Kemudian pelanggaran lainnya adalah masih banyak warga yang minim informasi tentang adanya jalur sepeda. Setiap ditemukan adanya pengendara ingin parkir di jalur sepeda atau trotoar langsung dihalau petugas Dishub DKI yang sedang berjaga.

baca juga: Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan uji coba jalur sepeda hingga 19 November 2019. Jalur sepeda telah dipasangi rambu. Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar, misalnya pengendara motor parkir di jalur sepeda didenda Rp250 ribu, sedangkan mobil sebesar Rp500 ribu. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya