BISNIS prostitusi melalui fasilitas internet akan menjadi persoalan besar jika tidak dicegah. Pelaku dan penyedia jasa yang menggunakan fasilitas internet bisa dikenai pidana setimpal.
Hal itu diungkapkan Ketua Indonesia Computer Emergency Response Team (Idcert), sekaligus pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB) Budi Raharjo di Depok, kemarin.
Budi menyatakan hal itu terkait dengan kasus pembunuhan Deudeuh Avisah Rini alias Tata alias Empi, 26, di kamar kosnya di Tebet Utara I Nomor 15-C RT07/10, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.
Korban diduga menjalankan bisnis prostitusi secara virtual karena ditemukan akun Twitter yang menjajakan jasa kencan korban.
Menurut Budi, praktik prostitusi kini telah bergeser dari dunia nyata ke dunia maya (virtual). Pergeseran itu, kata Budi, dipicu oleh kemajuan teknologi. Hanya saja tidak dibarengi dengan kemampuan individu dalam memahami kemajuan teknologi itu.
Pengamat sosial budaya dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati menambahkan, pergeseran ke dunia virtual itu disebabkan pelaku menghindar dari stigma sosial dan bisa menyamarkan identitas (sifat anonimitas).
"Berbeda ketika dia berada dalam satu kelompok prostitusi yang jika terjadi ancaman maka pengamanan bisa didapatkan secara berlapis dari kelompoknya," ujarnya.
Aroma tubuh Kemarin dini hari, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya menangkap M Prio Santoso, 24, guru privat matematika yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Deudeuh.
Ia ditangkap saat terlelap di rumah istrinya di Jalan Batu Tapak I RT 01/11, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Prio yang merupakan pelanggan jasa korban mengaku nekat melakukan aksi keji itu lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut aroma tak sedap dari asap rokok yang melekat di tubuh.
"Katanya badan saya bau dan dia bilang mau pingsan," ucap dia.
Kala itu keduanya sedang melakukan hubungan intim. Ketika mendengar hal tersebut, pelaku pun langsung bereaksi dan mencekik leher korban. Deudeuh lalu balas menyerang dengan menggigit jari tangan Prio.
"Saya bertindak refleks saja."
Wakil Direktur Reserse Kri-minal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Albert Sianipar mengatakan sebelum meninggalkan lokasi, pelaku mengambil 4 ponsel, 1 Macbook mini, 1 komputer jinjing, 1 komputer tablet, dan uang tunai Rp2,8 juta. (KG/Gol/J-1)